Berita Padang Hari Ini
Eksepsi Wakil Bupati Pesisir Selatan Ditolak, Perkara Perusakan Hutan Bakau Dilanjutkan
Eksepsi Wakil Bupati Pesisir Selatan Ditolak Hakim, Perkara Perusakan Hutan Bakau Dilanjutkan
Penulis: Debi Gunawan | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Debi Gunawan
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Keberatan atau eksepsi Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risma Yul Anwar atas kasus dugaan perusakan hutan lindung serta penimbunan hutan bakau di kawasan Mandeh, Pesisir Selatan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (8/10/2019).
Ditolaknya eksepsi tersebut disampaikan dalam putusan sela yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Gustiarso.
Hakim Ketua Gustiarso menyampaikan penolakan atas eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara.
• Jadwal Acara TV Selasa 8 Oktober 2019, Malam Ini Audisi Indonesian Idol RCTI hingga Furious 7 di GTV
"Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," ungkapnya.
Hakim menyebutkan, ekspesi terdakwa sudah membahas isi surat dakwaan sehingga ditolak.
Untuk petusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Fadlul Azmi meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi mengenai kasus pengrusakan hutan lindung dan penimbunan pohon bakau di kawasan wisata Mandeh Pesisir Selatan.
Namun Hakim Ketua Gustiarso memutuskan untuk melanjutkan sidang pada hari Senin dan Kamis pekan depan.
• Sediakan Paket Wisata Domestik Murah, Ero Tours Padang Banderol Paket 3 Hari 2 Malam Rp 1,9 Juta
Sidang tersebut dalam agenda mendatangkan saksi dan ahli.
Dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di kawasan wisata Mandeh Pesisir Sekatan ini, Risma Yul Anwar didakwa dengan dua pasal.
Pertama, pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua, pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(*)