Berita Padang Hari Ini

Berstatus Tersangka, 3 Mahasiswa yang Ditangkap Usai Demo di DPRD Sumbar Dibolehkan Pulang

Tiga mahasiswa yang jadi tersangka usai aksi demo di DPRD Sumbar beberapa waktu lalu, diperbolehkan pulang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang mahasiswa yang telah menjadi tersangka usai demo di DPRD Sumbar bersalaman dengan penyidik setelah dibolehkan pulang, Selasa (1/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga mahasiswa yang jadi tersangka usai aksi demo di DPRD Sumbar beberapa waktu lalu, diperbolehkan pulang.

Dua dari tiga tersangka tersebut tersangkut kasus pengrusakan, dan satu lagi gara-gara menurunkan foto Presiden Jokowi.

Hari ini, Selasa (1/9/2019), mahasiswa tersebut pulang dan dijemput keluarga serta sahabatnya.

Sebelum keluar meninggalkan Mapolda Sumbar, pihak kepolisian Polda Sumbar memberikan arahan kepada ketiganya agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ini Kata Kapolda Sumbar, Khusus untuk Mahasiswa yang Belum Kembali Seusai Aksi Demo Ricuh di DPRD

Terlihat mendampingi dari perwakilan tim bantuan.

Walaupun telah keluar, ketiganya harus melakukan wajib lapor ke Mapolda Sumbar karena berstatus tersangka.

Perwakilan Tim Bantuan Hukum, Sonny Dali Rakhmat mengatakan, bahwa proses sejak pagi mendampingi pihak keluarga.

"Proses sejak pagi, kami dari pihak kuasa hukum mendampingi pihak keluarga, itu menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dan surat jaminan," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa surat tersebut telah disetujui oleh Ditreskrimum, sehingga ketiga sudah diperbolehkan pulang.

Penahanan 3 Mahasiswa yang Jadi Tersangka Perusakan Saat Demo DPRD Sumbar Ditangguhkan

"Alhamdulillah, adik-adik mahasiswa kita sudah diperbolehkan untuk pulang. Sekitar pukul 16.45 WIB," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa ketiga mahasiswa tersebut ditangguhkan penahannya.

"Tapi mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin sampai Kamis, bisa jadwal siang atau pagi hari," katanya.

Untuk proses hukum, dijelaskannya, akan tetap berlanjut, karena belum ada penghentian perkara.

"Proses hukum tetap, karena belum ada penghentian perkara. Jadi, kita menunggu dari hasil penyelidikan kepolisian," katanya.

Ia akan mengawal sampai selesai, dan melindungi hak daripada tersangka.

12 Mahasiswa Meninggal Akibat Gempa 30 September 2009, STBA Prayoga Padang Gelar Tabur Bunga

"Kami akan mengawal sampai selesai, dan melindungi hak-hak dari tersangka," katanya.

Ia berharap kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal menyebut, polisi sudah menetapkan tiga demonstran di DPRD Sumbar Rabu (25/9/2019) sebagai tersangka.

Ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengrusakan, ada pula gara-gara menurunkan foto Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Tiga tersangka tersebut ditahan oleh Polda Sumbar.

"Dilaporkan Dir Um, ada tiga sudah menjadi tersangka, dan lainnya masih dilakukan pemeriksaan," kata Irjen Pol Fakhrizal saat ditemui di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019).

Aksi Demontrasi di Sekitar Gedung DPR Ricuh, Tol Dalam Kota Arah Slipi Dialihkan

Satu di antara tiga tersangka tersebut berinisial TI, seorang mahasiswa yang diduga menurunkan foto Presiden Jokowi.

Dua tersangka lagi berinisial DA dan JG yang diduga melakukan pengrusakan di gedung DPRD Sumbar.

Tak hanya itu, polisi juga tengah memeriksa 15 orang lagi dalam kasus pengrusakan di DPRD Sumbar.

"Saat ini ada sekitar 15 orang yang dilakukan pemeriksaan," katanya.

Jurnalis Indonesia Terkena Tembakan Peluru Karet saat Liput Aksi Demo di Hongkong

Dijelaskannya, TI ditetapkan tersangka sejak Kamis (26/9/2019).

Sedangkan DA dan JG ditetapkan tersangkan pada Jumat (27/9/2019).

"Dua orang yang diduga melakukan pengrusakan di kantor DPRD Sumbar dari UNP," katanya.

Dijelaskannya, polisi akan mengambil tindakan hukum jika memang terlibat dalam aksi yang terjadi di DPRD Sumbar.

"Itu masih kita minta keterangan, kalau memang terlibat pada aksi kemarin yang anarkis dan brutal, akan kita ambil tindakan hukum," katanya.

Imbau Pihak Sekolah Pantau Siswa Agar Tak Ikut Demo, Kadisdik Sumbar: Bukan Tugasnya Demo Itu

Dua tersangka yang diduga melakukan pengrusakan, kata dia, dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara tersangka yang menurunkan foto Presiden Jokowi dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Tersangka juga sudah mengaku dan meminta maaf. Nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya.

Mahasiswa Turunkan Foto Jokowi

Viral sebuah video mahasiswa turunkan foto Presiden Jokowi saat aksi demo di DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019) lalu.

Dalam video tersebut, terlihat mahasiswa mengikatkan foto Presiden Jokowi tersebut dengan tali.

Dari lantai dua bangunan gedung DPRD Sumbar itu, ia menurunkannya perlahan dengan tali.

Bahkan, aksi penurunan foto Presiden Jokowi tersebut diiringi oleh lagu Indonesia Raya oleh massa.

Usut punya usut mahasiswa tersebut berinisial TI, berasal dari Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang (UNP).

Rumah Dua Lantai di Lubeg Padang Hangus Terbakar, Warga Ikut Membantu Padamkan Api

TI kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya yang menurunkan foto Presiden Jokowi menggunakan tali.

"Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, Kamis (26/9/2019).

Tersangka diamankan pada Kamis pukul 06.00 WIB di Komplek Pemda, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Dari hasil interogasi, dia mengakui bahwa dia yang menurunkan foto itu, alasannya menurunkan foto itu hanya spontanitas saja," lanjutnya.

Dikatakannya, bahwa pihak kepolisian juga telah memeriksa enam orang hingga sore kemarin.

Kondisi Jalan Rute Tour de Singkarak 2019, BPJN Singgung Jalan di Alahan Panjang ke Muara Labuh

Tak hanya itu, tentang adanya dugaan penyusup saat aksi demo di DPRS Sumbar, pihak kepolisian masih mencari kebenarannya.

"Saat ini kami masih mengejar pelaku lainnya, untuk identitas sudah kami dapatkan," tuturnya.

Senada disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kamis (26/9/2019).

Menurut dia, mahasiswa tersebut ditahan di Mapolda Sumbar.

"Telah diamankan dan diperiksa di Polda, dan sekarang sedang di Polda," katanya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved