Mantan Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK, 'Semoga Semuanya Berjalan dengan Baik'
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi resmi ditahan KPK pada Jumat (27/9/2019).
TRIBUNPADANG.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi resmi ditahan KPK pada Jumat (27/9/2019).
Seperti diketahui Imam Nahrawi sempat ditetapkan sebagai tersangkan terkait kasus suap dana hibah KONI.
Resmi ditahan Imam mengaku bahwa hari ini merupakan takdirnya.
"Sebagai warga negara tentu saya mengikuti aturan yang ada, saya yakin hari ini takdir saya dan semua manusia akan mengalami takdirnya," ujar Imam dilansir dari kanal Youtube Kompas TV.
• Inilah Catatan dan Jalan Panjang hingga Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK
Imam meminta kepada seluruh pihak agar dirinnya mampu menjalani proses hukum dengan baik.
"Demi Allah, Allah itu maha baik dan takdirnya nggak pernah salah, karenanya doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini, semoga semuanya berjalan dengan baik," imbuhnya.
Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun anggaran 2018.
Hal ini disebutkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada konferensi pers KPK di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), sore.
• Irjen Firli Jadi Pimpinan KPK, Saut Situmorang Mundur dari Jabatan, Jokowi: Itu Hak Setiap Orang
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Lebih lanjut, ia menyebutkan pengadaan dana hibah ini hanya akal-akalan dan tidak sesuai dengan realita yang dibutuhkan.
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang diharuskan adalah 17,9 miliar. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya" lanjutnya.
Alex Marwata menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
• Mahfud MD : Undang-Undang KPK Hasil Revisi Bakal Tetap Berlaku, 30 Hari Setelah Ditetapkan DPR
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex Marwata.
Dugaan lain yakni uang total Rp 26,5 miliar tersebut digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Demontrasi Penolakan RKUHP di DPRD Sumbar, Peserta Aksi Bawa Keranda Bertuliskan KPK
KPK Buka Suara Terkait Status Tersangka Imam Nahrawi yang Dikaitkan dengan Politik
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief buka suara terkait kabar bahwa penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka disebut bersifat politik.
Menurut Laode penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka sudah dilakukan beberapa minggu sebelumnya.
Namun pihak KPK sengaja baru menyampaikan pengumuman pada Rabu (18/9/2019) untuk menghindari adanya dugaan politik dalam penetapan tersebut.
Hal ini diungkapkannya dalam acara Mata Najwa edisi Rabu (18/9/2019) yang tayang di Trans &.
"Ini pengumumannya sengaja ditunda, penetapannya sudah beberapa minggu tapi kami juga tidak mau dipikir kita main politik gara-gara undang-undang," ungkapnya.
• Ini Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Tuntutan Mahasiswa untuk Cabut UU KPK
Tak hanya itu ia juga menegaskan bahwa nama Imam Nahrowi sudah sering disebutkan di pengadilan terkait kasus suap dana hibah KONI tersebut.
"Sudah berjalan dan sudah disebut di pengadilan berkali-kali, nggak ada niatan politik," sambungnya.
Lebih lanjut, Laode menjelaskan bahwa penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka merupakan sebuah proses hukum biasa dan tidak ada kaitannya dengan politik.
"bahkan sebenarnya yang membantu dia bersama-sama itu sudah ditahan KPK yang staf ahlinya, ini hanya normal proses biasa," tuturnya.
• BREAKING NEWS: Menkumham Yasonna Laoly Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi
Imam Nahrawi Resmi Mengundurkan Diri dari Menpora
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Hal ini diinformasikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers kepada Media Kamis (19/9/2019).
"Sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri surat dari Menpora Imam nahrawi," ujar Jokowi, dilansir dari tayangan BreakingNews KompasTV.
Namun saat ini Jokowi belum memutuskan apakah akan langsung mencari penggantinya atau akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt," ujar Jokowi.
(TribunPalu.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Mantan Menpora, Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK: Hari Ini Takdir Saya, https://palu.tribunnews.com/2019/09/27/mantan-menpora-imam-nahrawi-resmi-ditahan-kpk-hari-ini-takdir-saya?page=all