Pilkada 2020
Pilkada 2020, Bawaslu Sumbar Usulkan Dana Pengawasan Sebesar Rp 51 Miliar
Dana juga digunakan untuk pengawasan pemilihan gubernur serta termasuk juga pengawasan Pilkada di enam daerah yang tidak melakukan pemilihan bupati
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengusulkan dana untuk pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebesar Rp 51 miliar.
Angka ini meningkat dibandingkan pengusulan dana untuk pengawasan Pilkada 2015 lalu.
"Dulu 2015 sekitar Rp 37 miliar. Realisasinya hanya Rp 19 miliar. Sementara tahun ini kita usulkan Rp 51 miliar," ungkap Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Elfitrimen, Selasa (24/9/2019).
Setelah pengajuan dana, akan dibahas bersama Pemprov Sumbar sesuai dengan kebutuhan dana dalam pengawasan Pilkada.
Mulanya, kata Surya Elfitrimen, pihaknya mengusulkan dana sebesar Rp 48,6 miliar.
Namun, setelah adanya Permendagri No 54 pengajuan dana harus disesuaikan dengan kebutuhan.
Surya Elfitrimen juga menyebut, pengusulan dana Rp 48,6 miliar itu juga berdasarkan masa tahapan Pilkada selama sembilan bulan.
Sementara, tahapan pilkada 2020 satu tahun.
Ini juga karena adanya potensi, misalnya di Mahkamah Konstitusi dan 2019 ini ada proses pembentukan Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Makanya kami ajukan sebesar Rp 51 miliar. Namun belum ada pembahasan lebih lanjut.
Insya Allah, hari ini bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) difasilitasi oleh Kesbangpol Provinsi," jelas Surya Elfitrimen.
Ia mengatakan, seluruh dana akan digunakan untuk mengawasi Pilkada 2020, pembentukan pengawas kecamatan, Bimtek, pelatihan, sosialisasi, penanganan pelanggaran, dan Gakkumdu.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk pengawasan pemilihan gubernur serta termasuk juga pengawasan Pilkada di enam daerah yang tidak melakukan pemilihan bupati/walikota.
Enam daerah yang dimaksud Surya Elfitrimen ialah Padang, Pariaman, Padang Panjang, Sawahlunto, Mentawai, dan Payakumbuh.
"Daerah tersebut sudah melaksanakan Pilkada di 2017 dan 2018 lalu. Artinya di 2020 mereka tidak lagi melakukan pemilihan bupati/walikota, tetapi kan mereka mengawasi pemilihan gubernur. Anggaran untuk pemilihan gubernur di kab/kota itu diajukan di APBD provinsi," jelas Surya Elfitrimen.
Sementara, 13 kab/kota yang lain menggunakan dana untuk pengawasan bupati/walikota sekaligus mengawasi pemilihan gubernur.
"Pilkada 13 kab/kota anggarannya berada di kab/kota masing-masing," kata Surya Elfitrimen. (*)