Berita Padang Hari Ini
3 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang Ditahan, Termasuk Seorang Anggota DPRD Kota Bandung
Polresta Padang telah menahan tiga dari lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Rasidin Padang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polresta Padang telah menahan tiga dari lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Rasidin Padang.
Satu dari tiga tersangka yang ditahan ternyata adalah anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat.
“Terkait kasus pengadaan alkes di RSUD Dr Rasidin, sampai saat ini kita telah menahan tiga orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Senin (16/9/2019).
Ia mengatakan, bahwa kelima tersangka tersebut sebelumnya telah dilakukan pemanggilan.
• Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Ditahan Polisi, Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Alkes
Tapi baru tiga orang yang memenuhi panggilan tersebut.
"Sebelum dilakukan penahanan, kami lakukan pemanggilan, dan tiga orang itu yang baru memenuhi untuk datang," katanya.
Penetapan status tersangka dilakukan sejak 26 Agustus 2019 lalu.
Tersangka pertama yang merupakan mantan direktur RSUD Dr Rasidin berinisial AS.
Tersangka AS diperiksa pada 10 dan 11 September 2019.
• Ditanya Soal Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Rasidin Padang, Direktur: Saya Tidak Terlalu Tahu
Setelah diperiksa, tersangka AS langsung ditahan.
“Penahan dilakukan di Mapolsek Padang Timur," kata AKP Edriyan Wiguna.
Pada Jumat (13/9/2019), penyidik Polresta Padang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IH (59).
Dalam proyek pengadaan alkes ini, IH berperan sebagai pihak swasta.
Diketahui bahwa IH adalah anggota DPRD Kota Bandung.
Saat ini tersangka IH berdiam di tahanan Mapolresta Padang.
“Tersangka ketiga berinisial SP (56), yang mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan pada Sabtu (14/9/2019),” ujarnya.
• Polisi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang, Kemungkinan Bisa Bertambah
Sebelumnya, Polresta Padang telah melakukan penggeledahan di RSUD Dr Rasidin Padang pada Jumat 6 September 2019 lalu.
Ruangan yang digeledah adalah ruangan Kabid Keperawatan, ruangan Subbag Program, dan ruangan arsip serta gudang.
Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Dirut RSUD Dr Rasidin Padang, Dr Herlin Sridiani.
Pada Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, Polresta Padang melakukan penggeledahan barang dan jasa di Kantor Balai Kota Padang By Pass Aia Pacah Kota Padang.
• LIVE STREAMING: Polisi Geledah 4 Ruangan di RSUD Rasidin Padang Terkait Dugaan Korupsi Alkes
Dijelaskannya, bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana.
Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, dari hasil penyidikan, ditetapkan tersangka sebanyak lima orang.
Dikatakannya, bahwa dari hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada sebanyak Rp5,1 miliar kerugian negara.(*)