Wagub Nasrul Abit Imbau Pemilik Kendaraan Plat Nomor Luar Daerah Segera Lakukan Bea Balik Nama ke BA
Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit mengimbau pemilik kendaraan plat nomor luar daerah segera melakukan Bea Balik Nama (BBN) ke BA.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
6. Bukti Hasil Pemeriksaan Kendaraan bermotor
• Luas Kawasan Kumuh di Sumbar Capai 9.331,75 Ha, Wagub Nasrul Abit Minta Harus Ditata Ulang 2019 Ini
• Lahan Warga di Tol Padang - Pekanbaru Dihargai Lebih Murah, Wagub Sumbar: Saya Sangat Tidak Setuju
• Prof Mestika Zed di Mata Wagub Sumbar Nasrul Abit, Almarhum Giat Mengoreksi Sejarah Bangsa
Mekanisme
1. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor
2. Melakukan pendaftaran di loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan resi
3. Menyerahkan dokumen yang telah lengkap di loket pembayaran
4. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor
5. Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB, SWDKLJJ, dan PNBP
6. Melakukan pembayaran BBNKB, PKB, SWDKLJJ, biaya administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB (plat nomor) di loket pembayaran
7. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di loket penyerahan
8. Menyerahkan fotocopy STNK/resi ke workhsop TNKB untuk menerima TNKB (plat nomor). (*)