Program Kotaku di Sumbar Tangani 789,89 Ha Kawasan Kumuh, Wujudkan Pemukiman Layak Huni

Luas kawasan kumuh di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencapai 9.331,75 Ha. Untuk mewujudkan kota tanpa kumuh 2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Tim Penataan Kawasan Kumuh Sumbar melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Jumat (6/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Luas kawasan kumuh di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencapai 9.331,75 Ha.

Untuk mewujudkan kota tanpa kumuh 2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya menginisiasi program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Leader Program Kotaku Sumbar Bajang Ahmadi saat ditemui TribunPadang di kantor Gubernur Sumbar, Jumat (6/9/2019) mengatakan program kotaku sudah terlaksana namun belum maksimal.

Luas Kawasan Kumuh di Sumbar Capai 9.331,75 Ha, Wagub Nasrul Abit Minta Harus Ditata Ulang 2019 Ini

Prof Mestika Zed di Mata Wagub Sumbar Nasrul Abit, Almarhum Giat Mengoreksi Sejarah Bangsa

Wagub Nasrul Abit Sampaikan Permohonan Maaf Saat Kunjungi Rumah Duka

Menurutnya, program Kotaku ada untuk mendukung terwujudnya permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

"Program Kotaku itu hadir untuk menyelesaikan persoalan kawasan kumuh yang berada di masing-masing wilayah dengan beberapa indikator.

Di antaranya, keteraturan bangunan, sanitasi air, pengelolaan persampahan, air minum, pengamanan kebakaran, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," jelas Bajang Ahmadi.

Buka Musyawarah Wilayah LDII Sumbar, Nasrul Abit: Organisasi Keagamaan Dai Harus Menjadi Penyejuk

LIVE STREAMING: Wagub Sumbar Nasrul Abit Kunjungi Rumah Duka Korban Tertimpa Sound System KBN

Insiden Sound System Roboh di Padang Panjang, Wagub Sumbar Nasrul Abit Ingatkan untuk Hati-Hati

Bajang Ahmadi menambahkan program Kotaku sudah lama ada yakni sejak 2015 hingga 2018 dan sudah bergerak melakukan penataan.

Ia menjelaskan ada beberapa kategori kawasan kumuh yakni ringan, sedang, dan berat.

"Cakupannya adalah ketika berada di bawah 10 Ha, itu kewenangannya di kabupaten/kota. Lalu, 10-15 Ha itu kewenangannya ada di Provinsi. Jika lebih dari 15 Ha itu kewenangan pusat.

Sungai Batang Arau itu cakupannya pusat karena lebih dari 15 Ha," ungkap Bajang Ahmadi.

Soal Fasilitas Masjid Raya Sumbar, Persatuan Penyandang Disabilitas Mengadu ke Wagub Nasrul Abit

Bersyukur drg Romi Diangkat Jadi PNS, Wagub Sumbar Nasrul Abit: Terima Kasih Pak Presiden Jokowi

Yu Hyun Koo Pengin kembali Perkuat Semen Padang FC, Kini Momentum Paling Tepat

Bajang Ahmadi menyebut program kotaku di Sumbar hadir di 11 kabupaten/kota dengan luas 789,89 Ha.

"Itu berdasarkan SK Bupati/Walikota pada 2014 lalu, Program Kotaku menangani 789,89 Ha kawasan kumuh di Sumbar.

Itu akan dilakukan review dan dimungkinkan akan ada tambahan kawasan kumuh," ujar Bajang Ahmadi.

Ia berharap, mengentaskan persoalan kawasan kumuh tidak hanya kolaborasi pusat dan daerah, tetapi juga BUMN dan CSR yang ada sehingga bisa tuntas.

"Masyarakat juga ikut dilibatkan dalam bentuk badan keswadayaan masyarakat. Diharapkan kolaborasi semua elemen bisa mengentaskan kawasan kumuh di setiap daerah," tutur Bajang Ahmadi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved