Gerebek Kamar Hotel Polisi Temukan 2 Wanita Tanpa Busana di Serang, Ngakunya Sedang Nunggu Pelanggan
Saat digerebek, kedua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) tengah menunggu pelanggan yang dijanjikan akan datang ke kamar hotel tersebut.
Kemungkinan, kata Ivan, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.
"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.
Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan kedua perempuan yang diamankan polisi, ini adalah pesta seks kedua yang dilakukan dalam satu hari.
Sebelumnya, pada Selasa sore, keduanya sudah melayani satu pelanggan lain di hotel yang berbeda.
Menurut keterangan mereka, bisnis prostitusi threesome tersebut dijalankan secara online.
Ivan mengatakan, salah satu perempuan yakni SR, merupakan mucikari yang menjual paket layanan threesome di media sosial.
Tarifnya beragam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta disesuaikan dengan durasi yang diminta pelanggan.
Tempat untuk melakukan threesome juga bisa dipilih di sejumlah hotel di Serang Banten dan sekitarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Penggerebekan 2 Wanita Tanpa Busana di Pesta Seks "Threesome" di Serang", https://regional.kompas.com/read/2019/09/04/17234141/ini-kronologi-penggerebekan-2-wanita-tanpa-busana-di-pesta-seks-threesome-di?page=all.
Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin
Editor : Aprillia Ika