Padang
Antrean di Kantor Samsat Mulai Ramai, Urusan Pembayaran dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
2. Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.
3. Petugas melakukan penetapan besaran PKB dan SWDLLJ.
4. Lakukan pembayaran PKB dan SWDLLJ di loket pembayaran.
5. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di loket penyerahan.
Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
Persyaratan
1. KTP
2. SKPD Terakhir
3. Kwitansi Pembelian
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. Bukti Hasil Pemeriksaan Kendaraan bermotor
Mekanisme
1. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.
2. Melakukan pendaftaran di loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan resi.
3. Menyerahkan dokumen yang telah lengkap di loket pembayaran.
4. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
5. Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB, SWDKLJJ, dan PNBP.
6. Melakukan pembayaran BBNKB, PKB, SWDKLJJ, biaya administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB (plat nomor) di loket pembayaran.
7. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di loket penyerahan.
8. Menyerahkan fotocopy STNK/resi ke workhsop TNKB untuk menerima TNKB (plat nomor).(*)
*) Tulisan ini diulas dari beberapa artikel yang telah tayang di Tribunpadang.com berjudul: LIVE STREAMING - Suasana Antrean Pembayaran Pajak di Kantor Samsat Padang dan Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar hingga Gratis Pajak Balik Nama