Padang
Antrean di Kantor Samsat Mulai Ramai, Urusan Pembayaran dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Gratis bayar pajak balik namanya ke BA, tapi bayar pajak kendaraanya tetap.
Untuk BBNKB Non BA, yang gratis itu biaya balik nama di Sumatera Barat.
Kalau untuk cabut berkas, itu ditanggung wajib pajak di tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar," jelas Zaenuddin.
Zaenuddin menjelaskan, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat.
"Semua wajib pajak yang memiliki kendaraan bisa membayar di seluruh kantor samsat, samsat keliling, drive thru, gerai atau mall, dan samsat nagari.
Lalu untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat.
Sementara, untuk pelayanan bisa disesuaikan dengan jam pelayanan samsat masing-masing daerah," kata Zaenuddin.
Zaenuddin menambahkan program pemutihan denda PKB dan BBNKB Non BA diperuntukan untuk semua jenis kendaraan, merek, dan tipe yang mekanisme pengurusannya harus sesuai prosedur lengkap.

"Ini serentak seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumbar mulai 1 September hingga 31 Desember 2019," sambung Zaenuddin.
Simak cara dan syarat mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Sumbar berikut ini:
Proses Pembayaran Pajak Tahunan
Persyaratan
1. SKPD Terakhir
2. STNK Asli
3. KTP Asli
Mekanisme
1. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.