Padang

Antrean di Kantor Samsat Mulai Ramai, Urusan Pembayaran dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Suasana di Kantor Samsat Padang di Jalan Asahan Nomor 2, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat tampak sudah ramai oleh antrean wajib paj 

Gratis bayar pajak balik namanya ke BA, tapi bayar pajak kendaraanya tetap.

Untuk BBNKB Non BA, yang gratis itu biaya balik nama di Sumatera Barat.

Kalau untuk cabut berkas, itu ditanggung wajib pajak di tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar," jelas Zaenuddin.

Zaenuddin menjelaskan, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat.

"Semua wajib pajak yang memiliki kendaraan bisa membayar di seluruh kantor samsat, samsat keliling, drive thru, gerai atau mall, dan samsat nagari.

Lalu untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat.

Sementara, untuk pelayanan bisa disesuaikan dengan jam pelayanan samsat masing-masing daerah," kata Zaenuddin.

Zaenuddin menambahkan program pemutihan denda PKB dan BBNKB Non BA diperuntukan untuk semua jenis kendaraan, merek, dan tipe yang mekanisme pengurusannya harus sesuai prosedur lengkap.

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (octa saputra/Grid.ID)

"Ini serentak seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumbar mulai 1 September hingga 31 Desember 2019," sambung Zaenuddin.

Simak cara dan syarat mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Sumbar berikut ini:

Proses Pembayaran Pajak Tahunan

Persyaratan

1. SKPD Terakhir
2. STNK Asli
3. KTP Asli

Mekanisme

1. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved