Pembahasan Tata Tertib DPRD Kota Padang Ada 3 Pasal yang Belum Selesai, Pasal 66, 74 dan 77
Ketua Pansus tatib DPRD Kota Padang, Muhidi menyebut pembahasan tatib DPRD Kota Padang sudah rampung, hanya 3 pasal saja yang belum bisa diselesaikan.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Pansus tatib DPRD Kota Padang, Muhidi menyebut pembahasan tatib DPRD Kota Padang sudah rampung, hanya 3 pasal saja yang belum bisa diselesaikan.
"Pada prinsipnya sudah merampungkan tatib DPRD Kota Padang, namun hanya 3 pasal yang belum clear," kata Muhidi pada Senin (26/8/2019).
• TRIBUNWIKI: Berikut 9 Partai yang Mengisi Kursi DPRD Kota Padang Periode 2019-2024
• Indah: Setelah Dilantik Hendaknya Anggota DPRD Kota Padang harus Vokal
Politisi dari PKS itu mengatakan pasal yang belum rampung ialah pasal 66, pasal 74 dan pasal 77.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan jumlah fraksi, komposisi fraksi paling tinggi serta fraksi paling terendah.
Muhidi juga menjelaskan berdasarkan PP 12 tahun 2018 fraksi ditentukan berdasarkan jumlah komisi, yakni satu fraksi minimal terdiri dari 4 anggota.
• 45 Anggota DPRD Kota Padang Ditetapkan, Berikut Daftar Nama-nama yang Terpilih
• KPU Tetapkan 20 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Padang Panjang, PAN Peroleh Kursi Terbanyak
Adapun di DPRD Kota Padang ditetapkan empat komisi yakni, komisi I bidang pemerintahan, komisi II bidang perekonomian dan keuangan, komisi III bidang pembangunan, dan komisi IV bidang kesejahteraan rakyat.
"Partai-partai yang tidak mencukupi jumlah minimal fraksi inilah yang belum ada kejelasannya.
Rencana pasal tersebut akan diselesaikan pada rapat paripurna pada Rabu (28/8/2019)," jelas Muhidi.
• Diberhentikan Kerja, Sejumlah Anggota SPSI Datangi Kantor DPRD Kota Padang
• Empat Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang Dalam Tahap Pembahasan, Di Antaranya Ranperda Cagar Budaya
Selain itu, untuk pengesahan tatib DPRD Kota Padang pimpinan defenitif terlebih dahulu ditetapkan.
"Rencananya pada hari Jumat ini pimpinan DPRD Kota Padang ditetapkan," jelas Muhidi.
Muhidi juga menjelaskan selanjutnya ditetapkan alat kelengkapan dewan, seperti anggota komis, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Bangar), Bapemda, Badan kehormatan.
Sehingga tatip bisa ditetapkan dan anggota DPRD bisa bekerja.
"Tanpa pengesahan tatib, anggota dewan tidak bisa bekerja," jelas Muhidi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ruang-sidang-dprd-kota-padangjpg.jpg)