Pemilik Pikap 'Main Kucing-kucingan' Satpol PP Padang Aman Mobil Putih Saat Tertibkan PKL di Trotoar
Dari kejauhan pemilik mobil hanya memperhatikan Satpol PP saja, tidak proaktif, padahal kita sudah menunggu lebih kurang setengah jam
Penulis: Debi Gunawan | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Debi Gunawan
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan di Kota Padang, Jumat (23/8/19).
Penertipan itu difokuskan pada kawasan Ganting, Kecamatan Padang Timur.
Hal itu dikarenakan seputaran kawasan Ganting sedang dilakukan penataan dan pembenahan oleh Pemko Padang.
“Sangat disayangkan, rasa kesadaran masyarakat kita masih kurang, jelas sekali kita lihat, Pemko yang sedang gencar-gencarnya membenahi jalan dan trotoar di Kota Padang, malah oknum masyarakat yang sudah terbiasa mengunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan, juga berpacu mendirikan lapaknya di sana dan menganggu aktivitas pekerja di sana," kata Kasat Satpol PP Padang, Al Amin.
Al Amin menambahkan, dalam penegakan Perda 11 Tahun 2005 kali ini, anggotanya bertindak secara persuasif dan mengutamakan mediasi serta memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang melanggar tersebut.
• Judi Sabung Ayam Usai, Satpol PP Padang Datang, Arena Disita, Pemiliknya Disuruh ke Kantor
• Satpol PP Padang Temukan Kamar Hotel Berlampu Bak Diskotek, Ada 2 Pria dan 1 Wanita di Dalamnya
• POPULER PADANG - Satpol PP Padang Kembali Razia Kamar Hotel| Kisah Linda Si Drivel Ojol di Padang
“Untuk hari ini kita masih melakukan tindakan secara persuasif dan memberikan surat teguran terhadap PKL yang masih mau pindah," katanya.
Namun, lanjut Al Amin ada satu unit mobil pick up warna putih yang harus diamankan Satpol PP Padang.

Pemilik pikap putih itu mencoba bermain kucing-kucingan dengan Satpol PP Padang.
Dari kejauhan pemilik mobil hanya memperhatikan Satpol PP saja.
Dia tidak proaktif padahal anggota Satpol PP Padang sudah menunggu lebih kurang setengah jam.
"Untuk keamanan mobilnya terpaksa kita amankan dan pemilik kita beri surat untuk datang ke Mako Satpol PP Kota Padang, kita juga menertibkan satu meja beserta satu kursi milik PKL.Jika esok masih juga ada ditemukan PKL yang mengunakan trotoar atau badan jalan untuk berjualan, akan kita lakukan tindakan tegas,” ucapnya
• Januari - Juli 2019, Tercatat 61 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Kota Padang
• 4 Kelurahan di Padang Krisis Air Bersih, BPBD Padang Distribusikan 5 Ribu Liter Air ke Rumah Warga
Diterangkan bahwa PKL yang mengunakan trotoar atau badan jalan untuk berjualan tersebut jelas melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Al Amin berharap PKL yang sudah di tegur oleh petugas tersebut untuk mematuhi aturan yang sudah ada.
“Kita sangat berharap kepada PKL yang melanggar ini agar mengikuti aturan yang sudah ada, jangan biarkan kami bertindak tegas, mari kita saling menjaga demi kota kita.
Berjualanlah di tempat yang semestinya, jangan gunakan fasilitas yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk itu.
Ingat trotoar itu adalah haknya pejalan kaki bukan haknya kita untuk memperkaya diri, mari bersama-sama kita jaga kota Kita agar tertata, rapi dan bersih,” tutup Al Amin.(*)