Warga Padang Kehilangan Sepeda Motor Bisa Segera Datangi Polresta, Polisi Sudah Amankan 10 Ranmor
Dalam waktu kurang lebih dua minggu belakangan polisi mengamankan 10 unit sepeda motor dari pelaku tindak pidana curanmor.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Kapolresta Padang di hadapan sejumlah kendaraan bermotor yang berhasil diamankan polisi dari pelaku curanmor.
"Untuk barang bukti sepeda motor kita amankan 10 unit sepeda motor, dan satu mobil pick up," katanya.
"Modusnya rata-rata melakukan pencurian dengan merusak rumah atau jendela. Kemudian untuk Curanmor dengan kunci T, dan jambret," ujarnya.
• Ramalan Zodiak Selasa 13 Agustus 2019,Scorpio Mabuk Asmara,Libra Kerja Keras,Aries Hadapi Kekecewaan
• Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Senin 12 Agustus 2019,Ada Pelangi Di Matamu,Dunia Terbalik,Dagelan OK
Yulmar menegaskan para pelaku yang terlibat kasus 3C ini terancam beberapa pasal.
Mulai pasal 365, 362 dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
"Ini dua minggu terakhir dan mudah-mudahan bisa menekan pelaku untuk tidak melakukan tindak pidana di wilayah Polresta Padang," katanya.(*)
Tags
Curanmor
Sepeda Motor
Polresta Padang
Kapolresta Padang
Kombes Pol Yulmar Try Himawan
Kehilangan sepeda motor
Rekomendasi untuk Anda