Padang

Ketahui Langkah-langkah Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Padang

Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Silfeni menyebutk

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Merinda Faradianti
Ikustrasi: Warga terlihat sedang mengurus akta kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Padang, baru-baru ini. 

Berikut ini cara pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Padang

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas kependudukan dan pencatatan sipil  (Disdukcapil) Kota Padang, Silfeni menyebutkan bahwa dalam sehari layanan pengurusan akta kelahiran mencapai sekitar 270 orang. 

"Dokumen akta kelahiran merupakan hal yang penting, misal bagi yang hendak pergi umrah saja harus ada akta kelahiran", kata Silfeni (57) yang ditemui TribunPadang.com, Rabu (31/1/2019) lalu.

Menurutnya, selain itu kelengkapan akte kelahiran sangat penting untuk dimiliki oleh seseorang.

Akta kelahiran adalah dokumen yang berisi data kelahiran seseorang antara lain; nama lengkap, tempat tanggal lahir , nama ayah dan nama Ibu kandung.

Berikut ini langkah-langkah mengurus akta kelahiran serta berkas yang harus dipersiapkan:

* foto kopi KK yang sudah ada nama anak,

* foto kopi KTP suami dan istri,

* foto kopi surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit/RS.

* Bila sudah bersekolah menggunakan foto kopi ijazah

* foto kopi buku nikah. Bila nikah di kota Padang foto kopi buku nikah yang dilegalisir kantor urusan agama (KUA) setempat. Apabila di luar padang sertakan buku nikah asli.

* Formulir pembuatan akte kelahiran didapat di Disdukcapil Kota Padang.

* Isian formulir disertai tanda tangan  dan setempel lurah setempat.

* Semua berkas dokumen dimasukkan ke dalam map kertas warna jambu biji

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved