Padang
Ketahui Langkah-langkah Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Padang
Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Silfeni menyebutk
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Merinda Faradianti
Ikustrasi: Warga terlihat sedang mengurus akta kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Padang, baru-baru ini.
Pihaknya meminta agar pemohon supaya menunggu selama 2 -3 hari jam kerja lalu kembali mengambil di loket Kantor Disdukcapil.
Silfeni mengemukakan pembuatan akte kelahiran di Disdukcapil Kota Padang ada yang dikenakan biaya Rp 50 ribu, untuk anak yang kelahirannya melewati dua bulan.
"Sedangkan, untuk anak yang berumur sebelum 60 hari (2 bulan), maka tidak dipungut biaya apapun," ujar Silfeni.(*)