Sumbar
Berawal Hasil Tangkapan 14,78 Gram, Polda Sumbar Sita 38 Kg Ganja dari 5 Tersangka, Ada Pasutri
Berawal Hasil Tangkapan 14,78 Gram, Polda Sumbar Sita 38 Kg Ganja dari 5 Tersangka, Ada Pasutri
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Berawal Hasil Tangkapan 14,78 Gram, Polda Sumbar Sita 38 Kg Ganja dari 5 Tersangka, Ada Pasutri
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) sita narkoba jenis ganja sebanyak 38 kilogram.
Ganja tersebut disita dari lima orang pelaku yang berhasil diamankan oleh kepolisian.
Diketahui, para pelaku berinisial RP, HW, CA, serta pasangan suami istri R dan SN.
Pelaku tersebut diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
Meskipun demikian, pelaku merupakan satu jaringan yang sama.
• Diduga Ada Kata-kata Kotor Messi Sebelum Diganjar Kartu Merah, Wasit Punya Catatan!
Informasi yang diperoleh TribunPadang.com, bahwa penangkapan ini berawal dari pengamanan barang bukti (BB) empat paket ganja seberat 14,78 gram dari tangan pelaku RP.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar.
RP diamankan petugas kepolisian di Jalan Tabing Runtuh Kuranji, Simpang Perumahan Pelangi, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Sabtu (6/7/2019).
Dari hasil penangkapan pelaku pertama, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mencari asal muasal ganja didapatkan RP.
• Polda Sumbar Amankan 12 Kg Sabu dan 16 Kg Ganja Sepanjang 2019, Diungkap dari 60 Kasus
Polisi mengetahui bahwa RP mendapatkan barang haram dari HW, dan kemudian pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap HW dengan menyamar sebagai pembeli (under cover buy).
"Pelaku HW ini setelah kita jebak ia menunggu di rumah RP. Saat bertransaksi dan akan meminta uang, HW bukan pembayaran transaksi yang ia terima, tapi malah berurusan dengan polisi," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yulianto, Kamis (11/7/2019).
Setelah RP dan HW diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan di kediaman HW di kawasan Sawah Luar, Komplek Taman Asri II Blok AA , Kelurahan Sei Sapiah, Kecamatan Kuranji.
• Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Gantikan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara Sesama Putera Daerah
Di kediaman HW inilah, petugas menemukan paket ganja yang telah dibalut lakban dengan berat mencapai 21 kilogram.
"Kami kembangkan dan dalami lagi keterangan HW, dan HW mengaku bahwa rekannya juga sedang di perjalanan menuju Padang dari Medan membawa ganja," ujarnya.
Mendapat informasi itu, Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak dan melacak keberadaan R.
Tepat pada Senin (8/7/2019) kemarin, ternyata R telah sampai di Kota Payakumbuh dengan mengunakan angkutan umum Bus dari Medan.
• Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Gantikan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara Sesama Putera Daerah
R di Payakumbuh diketahui sudah menunggu istrinya SN yang akan menjemputnya dengan mobil rental berikut dengan rekannya CA yang membawa mobil.
Sesaat setelah ketiga pelaku ini bertemu dan memindahkan barang bukti narkoba ke mobil yang mereka rental, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Dipindahkan narkoba tersebut dari bus ke mobil, kami langsung mengamankanya. Barang bukti didapati seberat 17 kilogram ganja yang telah dibalut dengan lakban," katanya.
Dijelaskannya, bahwa para pelaku langsung kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
• Polda Sumbar Bakar 16 Kg Ganja Kering, 1.000 Gram Disisihkan untuk Barang Bukti di Pengadilan
"Barang bukti narkoba itu rencananya akan diedarkan di Kota Padang.
Tapi kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pelaku di Kota Medan," katanya.
Begitupun terkait dengan apakah narkoba telah beredar sebelumnya masih ia didalami.
"Kami masih mendalami terkait pengungkapan dua kasus ini.
Agar bisa mencegah peredaran narkoba yang masuk di Sumbar tentunya untuk menyelamatkan generasi kita," tegasnya.
Disebutkannya, pelaku akan dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 111 ancaman lima sampai 20 tahun penjara.(*)