Sumbar
Polda Sumbar Bakar 16 Kg Ganja Kering, 1.000 Gram Disisihkan untuk Barang Bukti di Pengadilan
Polda Sumbar memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 16 kilogram di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (25/6/2019).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 16 kilogram di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (25/6/2019).
Barang bukti ini diketahui didapatkan dari tersangka yang berinisial M yang kasusnya dalam tahap pemberkasan.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya penyalahgunaan barang bukti hasil penangkapan tersebut.
"Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan cara dimusnahkan," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Reodi Yoelianto.
• Transaksi Sabu di Depan Bekas Kantor Lurah, Pemuda di Padang Dibekuk, Ditemukan Juga 3 Kg Ganja
Pihaknya melakukan pemusnahan itu dengan cara membakarnya dan dicampur dengan sampah agar efeknya tidak merambat ke sekitar.
Selain barang bukti yang dimusnahkan tersebut, pihaknya juga menyisihkan sebagian kecil narkoba tersebut untuk menjadi barang bukti di pengadilan nantinya.
"Kami menyisihkan sebanyak 1.000 gram barang bukti untuk dihadirkan di persidangan nantinya," lanjutnya.
Menurutnya, pemusnahan narkoba itu dilakukan juga untuk memotivasi personelnya agar lebih giat dalam melakukan penindakan terkait peredaran narkoba di jajaran Polda Sumbar.
• Polsek Padang Utara Ringkus 4 Terduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
"Kami berharap ke depannya agar bisa lebih giat dalam melakukan penindakan peredaran narkoba di jajaran Polda Sumbar," katanya.
"Pelaku punya 1.001 cara agar tidak ditangkap polisi, dan kami juga secara taktik penyelidikan kita evaluasi, sehingga dapat diungkap," katanya.
Ia menjelaskan, modus terbanyak adalah melalui jalur darat, dan ada tetangga yang harus diwaspadai dengan melalui jalur laut.(*)