Padang Pariaman
Hendak Transaksi Sabu di Depan Rumah, Pria Padang Pariaman Dibekuk Polisi, Ditemukan Pil Ekstasi
Hendak Transaksi Sabu di Depan Rumah, Pria Padang Pariaman Dibekuk Polisi, Ditemukan Juga Pil Ekstasi
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Hendak Transaksi Sabu di Depan Rumah, Pria Padang Pariaman Dibekuk Polisi, Ditemukan Juga Pil Ekstasi
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman berhasil gagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba diamankan di depan rumahnya, saat hendak melakukan transaksi.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat diamankan, pelaku berinisial TA (31) diduga memiliki narkoba jenis sabu.
• UNESCO Tetapkan Kawasan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto Sumbar Jadi Situs Warisan Dunia
Ia diamankan di Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho saat dihubungi mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku diduga sering melakukan transaksi jual beli narkoba.
"Jadi, pelaku ini dari informasi dari masyarakat diduga sering bertransaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi," katanya, Sabtu (6/7/2019).
Dijelaskannya, bahwa tim Operasional Kilat Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan.
"Pada hari Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka," ujarnya.
• Harga Mobil Avanza, Nissan, Xenia, Ertiga, Xpander, Mobilio hingga Wuling, Mulai Rp 146 Jutaan
Dijelaskannya, bahwa pada saat ini pelaku diduga akan melakukan transaksi dengan seseorang di depan rumahnya.
"Pada saat itu tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu di atas bangku samping kanannya," jelasnya.
Penggeledahan pun berlanjut hingga sekitaran rumah palaku.
Pihak kepolisian menemukan satu kantong satu paket besar dan satu paket sedang di sebelah kiri rumah pelaku.
• PPDB Online 2019 Tahap 1 Berakhir, Jumlah Pendaftar di SMA Negeri 1 Padang Capai 700 Orang
"Masing masing paket dibungkus dengan plastik klip warna bening, enam butir ekstasi, dua pack plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital warna hitam merk digital scale, dan tiga buah pipet yang sudah diruncing," jelasnya.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman guna proses selanjutnya.
"Untuk barang bukti kami juga mengamankan uang dengan total Rp 570 ribu, dan satu hp," katanya.
Ditambahkannya, untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2, ayat 1 pasal 112 ayat 2, ayat 1, UU no 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman pudana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1,3 miliyar paling banyak 13 miliiar," tutupnya.(*)