Padang Pariaman
4 Pria di Padang Pariaman Digerebek Polisi saat Main Judi Kartu Domino, Uang Rp84 Ribu Jadi Bukti
Unit Opsnal Halilintar Sat Reskrim Polres Padang Pariaman amankan empat pria yang diduga sedang bermain judi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Unit Opsnal Halilintar Sat Reskrim Polres Padang Pariaman amankan empat pria yang diduga sedang bermain judi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Menurut laporan polisi, empat pria ini diamankan pada Selasa (2/7/2019), sekitar pukul 22.30 WIB.
Pihak kepolisian mengamankan empat orang ini atas dugaan permainan judi di Korong Balah Hilia, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.
Empat pria tersebut diketahui berinisial Af (45), DA (26), Yl (38) dan Hr (45).
Keempat pelaku diketahui warga Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
• Polsek Padang Selatan Gerebek Praktik Judi Jackpot dan Amankan Barang Bukti di TKP
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, bahwa yang bersangkutan diamankan saat main kertas domino dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Dijelaskannya, empat orang tersebut diamankan sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/87/VII/2019/Polsek tanggal 02 Juli 2019.
"Pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 84 ribu," ujarnya, Rabu (3/7/2019).
Polres Padang Pariaman berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan penyakit masyarakat.
"Salah satu penyakit masyarakat yang saat ini secara kontiniu dilakukan pemberantasan yaitu perilaku judi," jelasnya.
Komitmen tersebut, menurut AKBP Rizki Nugroho, merupakan wujud kepedulian untuk menjadikan wilayah Padang Pariaman aman dan terkendali.
• Oknum Wali Nagari & Pensiunan PNS di Padang Pariaman Ditangkap Saat Main Judi, Kartu Remi Jadi Bukti
Oknum Wali Nagari Ditangkap Judi
Beberapa waktu lalu, seorang oknum wali nagari atau kepala desa di Kabupaten Padang Pariaman ditangkap polisi saat main judi joker.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/6/2019) pukul 00.01 WIB di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ( Sumbar).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan tindak pidana judi di Kayu Tanam.
Oknum wali nagari ditangkap tidak sendirian. Dia bersama tiga temannya, yang di antaranya adalah oknum pensiunan PNS.
"Kami mengamankan empat orang laki-laki. Di antaranya adalah oknum pensiunan PNS dan oknum wali nagari," katanya kepada TribunPadang.com, Jumat siang.
• 5 Pejudi Terjaring Main Judi Kartu Koa, 3 Lainnya Kabur dari Warung di Padang Pariaman
Ia menjelaskan, empat orang lelaki ditangkap saat sedang bermain judi di sebuah kedai.
Empat pelaku yang diamankan yakni W (62) pensiunan PNS, HS (60) oknum wali nagari, M (45) dan S (56) seorang pedagang.
Ia menjelaskan, empat orang tersebut diamankan saat sedang bermain joker dengan menggunakan kartu remi.
Selanjutnya keempat orang lelaki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek 2x11 Enam Lingkung guna proses selanjutnya.
"Uang tunai Rp 190 ribu dengan rincian dua lembar uang kertas Rp 50 ribu, satu lembar uang kertas Rp 50 ribu, satu lembar uang kertas Rp 20 ribu, empat lembar uang kertas Rp 10 ribu, uang kertas Rp 10 ribu, dan enam lembar uang kertas Rp 5 ribu," katanya.
Ia juga menambahkan, satu lembar papan triplek ukuran 80 x 100 cm dan dua set kartu remi warna merah diamankan sebagai barang bukti.(*)