5 Pejudi Terjaring Main Judi Kartu Koa, 3 Lainnya Kabur dari Warung di Padang Pariaman
Polres Padang Pariaman melancarkan razia di arena permainan judi di Korong Bintuang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Pa
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman melancarkan razia di arena permainan judi di Korong Bintuang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Senin (13/5/2019) dini hari.
Lima orang laki-laki berinisial D (38), AS (46), S (44), Z (38), M (40), tertangkap tangan dan tiga lainnya berhasil kabur.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan telah tertangkap tangan lima orang yang sedang melakukan permainan judi jenis kartu ceki (koa).
Menurutnya, diduga permainan judi itu menggunakan uang sebagai taruhannya di sebuah warung berikut meja sebagi barang bukti (BB).
"Meja satu yaitu ada dua orang laki-laki yang diamankan, dan dua orang laki-laki lagi melarikan diri," kata AKBP Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Senin (13/5/2019).
Sedangkan di meja dua diamankan tiga orang laki-laki, dan satu orang laki-laki melarikan diri.
"Tiga orang yang melarikan diri masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Padang Pariaman," kata AKBP Rizki Nugroho.
Saat penangkapan pelaku diamankan sedang melakukan permainan judi dengan uang sebagai taruhannya.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Lija Nesmon menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada saat tim Opsnal Halilintar Satreskrim Polres Padang Pariaman saat berpatroli di daerah kring Batang Anai Padang Pariaman.
AKP Lija Nesmon menjelaskan bahwa tim opsnal mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan pada sebuah warung di Korong Bintungan Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
"Kami menemukan adanya orang ramai bermain judi (diduga) di warung uang sebagai taruhannya," ujar AKP Lija Nesmon .
Atas informasi tersebut tim Opsnal Halilintar dengan cepat langsung mengecek ke dalam warung tersebut dan dilakukan penangkapan.
Sedangkan, di meja dua ia mengamankan tiga orang pelaku yang berinisal S (44), Z (38), dan M (40). Satu orang melarikan diri yaitu Jef (38).
"Pada meja dua ini kami mengamankan kertas ceki (koa) dan uang Rp 540 ribu," katanya.
Ia menambahkan para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara.
"Barang bukti saat ini berada di Mapolres Padang Pariaman untuk proses lebih lanjut," ujar AKP KP Lija Nesmon. (*)