Pilpres 2019
Refly Harun Angkat Bicara Soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye 01: Ini Pembuktian yang Mudah
Fefly Harun Angkap Bicara Soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye 01: Ini yang Pembuktian yang Mudah
Sebelumnya, Refly menjelaskan bahwa aliran dana kampanye Jokowi-Ma'ruf bisa ditelusuri dengan mudah.
Sebab ia menilai, materi permohonan gugatan bisa dibuktikan secara bulat.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal ITU dikemukakannya melalui acara 'Kabar Petang' di tvOne, Senin (24/6/2019).
"Kalau kita bicara dana kampanye ya, ini materi yang bisa dibuktikan secara bulat ya," ujar Bambang.
"Tentu ya kita harus lihat, misalnya bagaimana aliran dana sumbangan tersebut," sambungnya.
Terkait itu, Refly lantas menjelaskan bagaimana menelusuri dana kampanye paslon 01 tersebut.
"Pertama, sumber primernya dari mana," jelas Refly.
• Jelang Putusan MK, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno Minta Warga Sumbar Kondusif
"Lalu dialirkan ke mana sampai kemudian dia menjadi sumbangan yang masuk dalam rekening dana kampanye paslon."
"Itu kan harusnya bisa di-trace (ditelusuri) secara baik,"
Lebih lanjut Refly menjelaskan, penelusuran bisa melalui utusan perintah Mahkamah Kontitusi (MK) bahkan melalui bukti yang dijelaskan oleh pihak 01.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penulusuran dana kampanye tersebut dapat ditelusuri dengan mudah.
"Kalau misalnya bukti-bukti itu susah disampaikan pemohon, ya MK bisa memerintahkan, bahkan pihak terkait pun bisa juga menyampaikan bukti-bukti tersebut," papar Refly.
"Perkara itu kemudian benar pihak pemohon atau pihak-pihak terkait atau pihak termohon sekali pun, juga bisa menyampaikan informasi itu soal lain."
• PPDB SMA/SMK di Sumbar Terapkan Zonasi Kabupaten/Kota, Gubernur: Mudah-mudahan Tak Ada Masalah
"Tapi yang saya ingin katakan, ini pembuktikan yang mudah dilakukan karena hanya satu kasus, kemudian tempatnya juga bisa dilacak, alirannya bisa dilacak," tandasnya.
Kubu 02 singgung Kejanggalan sumbangan dana kampanye