Padang Pariaman

Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh Pelajar Pakai Pedang di Padang Pariaman, Berawal dari Saling Ejek

Polres Padang Pariaman ungkap motif pelaku pembunuhan pelajar pakai pedang di Padang Pariaman.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polres Padang Pariaman
Pelaku pembunuhan di Padang Pariaman berhasil ditangkap Polres Padang Pariaman di Sukabumi pada Minggu (23/6/2019). 

Sehingga, RT (24) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polres Padang Pariaman.

Setelah dua tahun pengejaran, pelaku diketahui berada di Sukabumi.

PPDB SMA/SMK di Sumbar Terapkan Zonasi Kabupaten/Kota, Gubernur: Mudah-mudahan Tak Ada Masalah

Polisi mengamankan pelaku pada hari Minggu (23/6/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan telah mengamankan seorang DPO kasus pembunuhan.

"Pelaku berinisial RT (24) ditangkap atas laporan pada tanggal 22 Juni 2017 melakukan pembunuhan,” ujarnya, Senin (24/6/2019).

Korban tewas berinisial HA (16), seorang pelajar yang beralamat di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Ia menjelaskan, bahwa TKP kejadian pembunuhan berada di bawah jembatan Flyover Bandara Internasional Minangkabau, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

VIDEO Live Streaming DStar Indosiar Grup 5 Top 30 Round 1 Malam Ini, Ada Arlan, Fitri dan Rara

"Hasil lidik dari Tim Halilintar Polres Padang Pariaman terhadap pelaku mendapatkan keberadaanya di daerah Sukabumi.

Setelah itu tim langsung berangkat menuju Sukabumi, sehingga dapat mengamankan pelaku pada Minggu 23 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan, pada saat itu RT sedang berada di kos-kosan di Jalan Limusnunggal, Kampung Cibungur, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Sebelum dibawa ke Padang Pariaman, pelaku diamankan di Polresta Sukabumi.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menebas kepala korban satu kali dengan samurai, dan menusuk badan korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia.

Ramalan Zodiak Besok Selasa 25 Juni 2019: Emosi Libra Sedang Kacau, Pisces Menikmati Persahabatan

Saat ini Tim Halilintar Polres Padang Pariaman dalam perjalanan menuju Polres Padang Pariaman menggunakan mobil," katanya.

Ia juga mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana jo pasal 338 KUH Pidana jo 170 KUH Pidana.

Tewas Bersimbah Darah

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved