Padang Pariaman

Kabur ke Sukabumi, Tersangka Pembunuhan di Padang Pariaman Beralasan Ingin Masuk Pesantren & Tobat

Tersangka pembunuhan pelajar di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap setelah 2 tahun kabur.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polres Padang Pariaman
Pelaku pembunuhan di Padang Pariaman berhasil ditangkap Polres Padang Pariaman di Sukabumi pada Minggu (23/6/2019). 

Dari hasil pemeriksaan polisi, yang menjadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena kesal diejek.

Berikut 5 Fakta Menjelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019, Jumat 28 Juni 2019

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika tersangka dan korban saling ejek.

“Saling ejek-mengejek di Fly Over Batang Anai Padang Pariaman," kata Rizki Nugroho.

Tak terima dengan ejekan korban, membuat RT emosi sehingga terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan menebaskan pedang ke korban yang bernama HA (16).

Menurut Rizki Nugroho, kejadiannya berada di bawah jembatan Fly Over Bandara Internasional Minangkabau, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

4 Cewek yang Terjaring di Kafe Sempat Disuruh Kasatpol PP Kota Padang Agar Lakukan Ini

Ditangkap di Sukabumi

Pelaku yang berinisial RT (24) tersebut diduga membunuh korbannya dengan cara menebas kepala dan menusuk tubuh korban dengan samurai.

Setelah dilakukan pengejaran, Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku di Sukabumi.

Pembunuhan yang dilakukan pelaku dilakukan pada tahun 2017 di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri.

Sehingga, RT (24) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polres Padang Pariaman.

Jelang Putusan MK, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno Minta Warga Sumbar Kondusif

Setelah dua tahun pengejaran, pelaku diketahui berada di Sukabumi.

Polisi mengamankan pelaku pada hari Minggu (23/6/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan telah mengamankan seorang DPO kasus pembunuhan.

"Pelaku berinisial RT (24) ditangkap atas laporan pada tanggal 22 Juni 2017 melakukan pembunuhan,” ujarnya, Senin (24/6/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved