DAFTAR 33 Pengacara yang Disiapkan Tim Jokowi-Amin untuk Sidang MK, Berasal dari Empat Komponen
Ada sebanyak 33 pengacara yang didaftarkan dalam tim hukum Jokowi-Amin untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
24. Gugum Ridho Putra
25. Muhammad Iqbal Sumarian Putra
26. Ignatius Andi
27. Ikhsan Abdullah
28. Diarson Lubis
29. Sirra Prayuna
30. Edison Panjaitan
31. Yanuar P. Wasesa
32. Eri Hertiawan
33. Muhammad Rullyandi
• Mahfud MD Menjelaskan Kemungkinan Perolehan Suara Hasil Pilpres 2019 Berbalik Unggul
• Ketum PAN Tetap Hormati BPN Gugat Hasil Pilpres ke MK, juga Akui Kemenangan Jokowi
• UPDATE REAL COUNT KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo,Data Masuk 91,20%, Senin 20 Mei Pukul 14.00 WIB
Diberitakan sebelumnya, kubu Jokowi-Amin juga akan mendaftarkan tim pendamping pengacara tersebut.
Tim pendamping yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi-Ma’ruf.
“Karena sebagaimana ketentuan MK Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018, dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut dalam persidangan MK."
• UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Kamis 16 Mei Data Masuk Sebesar 84 Persen, Pukul 09.00 WIB
• Tak Akan Bawa Sengketa Pilpres ke MK, Dahnil Anzar: Kami Kehilangan Kepercayaan kepada Hukum
• Soal Tudingan Kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, Wiranto: Habib Rizieq Itu Siapa?
"Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi. Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” ujar Ade Irfan Pulungan.
Ia melanjutkan, TKN juga sudah membentuk tim kecil untuk memenuhi segala kebutuhan selama masa persidangan.
TKN berharap dapat maksimal dalam proses ini dan permohonan PHPU oleh BPN tidak dikabulkan oleh MK. (*)