DAFTAR 33 Pengacara yang Disiapkan Tim Jokowi-Amin untuk Sidang MK, Berasal dari Empat Komponen
Ada sebanyak 33 pengacara yang didaftarkan dalam tim hukum Jokowi-Amin untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNPADANG.COM - Ada sebanyak 33 pengacara yang didaftarkan dalam tim hukum Jokowi-Amin untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan, sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.
Yakni dari komponen partai pendukung, tim direktorat hukum dan advokasi, tim Yusril Ihza Mahendra dan tim advokat atau lawyer profesional.
• Sidang Gugatan Pilpres Direncanakan Digelar Jumat 14 Juni, BPN Minta Komisioner KPU Diberhentikan
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Bukti Gugatan Hasil Pilpres 2019
• Berikut Profil Sembilan Hakim MK yang Akan Menangani Sengketa Pilpres 2019
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Sementara itu, dikutip dari tayangan Kompas TV, tim kuasa hukum Jokowi-Amin tampak memperlihatkan sebuah dokumen yang berisi nama-nama pengacara yang akan disiapkan menghadapi Sidang di MK.
• Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Jadi Berubah dari Jokowi ke Prabowo
• JUMAT Hari Ini, Batas Akhir Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
• Yusril Jadi Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Hadapi Sengketa Pilpres di MK
Dalam dokumen tersebut dituliskan kalimat sebagai berikut, "Pemberi kuasa dengan ini memberikan kuasa dengan Hak Substituso kepada, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 01 Ir H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) K H. Ma'ruf Amin, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, yang nama-namanya disebutkan di bawah ini."
Berikut ini nama-nama 33 pengacara yang disiapkan oleh tim Jokowi-Amin untuk sidang MK.
2. Ade Irfan Pulungan
3. Teguh Samudra
4. Andi Syafrani
5. Luhut M.P. Pangaribuan
6. Christina Aryani
7. Hermawi Taslim
8. Pasang Haro Rajagukguk
9. I Wayan Sudirta
10. Tanda Perdamaian Nasution
11. Muslim Jaya Butar-Butar
12. Taufik Basari
13. Dini Shanti Purwono
14. Destinal Armunanto
15. Hafzan Taher
16. Muhammad Nur Aris
17. Tangguh Setiawan Sirait
18. Ade Yan Yan Hasbullah
19. Josep Panjaitan
20. Christhoporus Taufik
21. Nurmala
22. Yuri Kemal Fadlullah
23. Fahri Bachdim
24. Gugum Ridho Putra
25. Muhammad Iqbal Sumarian Putra
26. Ignatius Andi
27. Ikhsan Abdullah
28. Diarson Lubis
29. Sirra Prayuna
30. Edison Panjaitan
31. Yanuar P. Wasesa
32. Eri Hertiawan
33. Muhammad Rullyandi
• Mahfud MD Menjelaskan Kemungkinan Perolehan Suara Hasil Pilpres 2019 Berbalik Unggul
• Ketum PAN Tetap Hormati BPN Gugat Hasil Pilpres ke MK, juga Akui Kemenangan Jokowi
• UPDATE REAL COUNT KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo,Data Masuk 91,20%, Senin 20 Mei Pukul 14.00 WIB
Diberitakan sebelumnya, kubu Jokowi-Amin juga akan mendaftarkan tim pendamping pengacara tersebut.
Tim pendamping yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi-Ma’ruf.
“Karena sebagaimana ketentuan MK Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018, dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut dalam persidangan MK."
• UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Kamis 16 Mei Data Masuk Sebesar 84 Persen, Pukul 09.00 WIB
• Tak Akan Bawa Sengketa Pilpres ke MK, Dahnil Anzar: Kami Kehilangan Kepercayaan kepada Hukum
• Soal Tudingan Kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, Wiranto: Habib Rizieq Itu Siapa?
"Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi. Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” ujar Ade Irfan Pulungan.
Ia melanjutkan, TKN juga sudah membentuk tim kecil untuk memenuhi segala kebutuhan selama masa persidangan.
TKN berharap dapat maksimal dalam proses ini dan permohonan PHPU oleh BPN tidak dikabulkan oleh MK. (*)