Buton
4 FAKTA Kerusuhan di Buton, 38 Warga Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebanyak 38 terduga pelaku kerusuhan di Kabupaten Buton pada hari Rabu (5/6/2019) lalu, telah ditetapkan menjadi tersangka.
3. Sebanyak 45 orang dilepaskan karena tak terlibat
Setelah pemeriksaan secara maraton selama dua hari, polisi melepaskan 45 warga Desa Sampuabalo pada Selasa (11/6/2019) dinihari.
Sementara itu, 38 orang warga Desa Sampuabalo lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan dan pembakaran rumah warga Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6/2019) lalu. “
Kemarin yang dibawa ke polda untuk dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan ada 83 orang. Dari 83 orang tersebut, kami kembalikan 45 orang, karena hasil pemeriksaan tidak terlibat,” kata Kapolres Buton AKBP Andi Herman, Selasa (11/6/2019).
4. Para pelaku terancam 12 tahun penjara
Berdasar penyelidikan sementara, 38 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun.
“38 warga Desa Sampuabalo yang ditahan di kenakan pasal 187 KUHP, pasal 170 KUHP dan Undang-undang darurat dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, pemulangan 45 warga Desa Sampuabalo tersebut menggunakan dua mobil dalmas milik polisi dan mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Buton dan Anggota Brimob.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kerusuhan di Buton, 38 Warga Jadi Tersangka hingga Ditangkap Tanpa Perlawanan