Padang Pariaman
Marak Kasus Pencabulan di Padang Pariaman, Begini Cara Kapolres Memberantasnya
Kasus pencabulan belakangan ini marak terjadi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat ( Sumbar)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kasus pencabulan belakangan ini marak terjadi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat ( Sumbar).
Mulai dari kasus dukun cabul, hingga seorang remaja dicabuli di sebuah pondok.
Oleh karena itu, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho bertekad untuk memberantas kasus pencabulan tersebut.
"Perilaku cabul merupakan perilaku yang kurang baik dan merendahkan martabat manusia," kata AKBP Rizki Nugroho di Padang, Jumat (31/5/2019).
Polres Padang Pariaman berkomitmen untuk memberantas pencabulan atas anak di bawah umur.
• Remaja 14 Tahun Dicabuli di Pondok Sebelum Sahur, Pria di Padang Pariaman Dibekuk
"Perilaku ini tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang terkenal sopan dan santun," ujarnya.
Dia menyadari bahwa kejahatan cabul berawal dari membaca buku-buku porno, browsing internet porno, melihat medsos porno dan hal-hal yang berbau porno.
"Polres Padang Pariaman tak gentar untuk terus mengupayakan agar generasi penerus bangsa selalu memiliki tekad kuat dengan semangat kejuangan tinggi.
Sehingga, nilai-nilai etika kesopanan dan kesantunan tertanam dalam jiwa pribadi anak bangsa," katanya.
Polres Padang Pariaman mengajak seluruh lapisan warga untuk terus menginformasikan bila ada tindakan-tindakan kriminal yang bertentangan dengan hukum sehingga memudahkan dilakukannya penegakkan hukum.
• Siswi Diduga Telah Dicabuli Kakak Ipar Semenjak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP
Remaja 14 Tahun Dicabuli
Diberitakan sebelumnya, Polres Padang Pariaman mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku cabul di wilayah hukum Padang Pariaman, Sumatera Barat ( Sumbar).
Pria yang berinisial HA (19) tersebut, diamankan Polres Padang Pariaman berdasarkan laporan polisi nomor: LP/76/V/2019/polres 31 Mei 2019 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan telah mengamankan HA atas dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.