Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Diduga Menerima Suap Sebesar Rp 70 Juta dari Haris Hasanudin

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima suap sebesar Rp 70 juta, hal itu diungkapkan saat sidang dakwaan kasus suap seleksi jabatan denga

Editor: Mona Triana
tribunnews
menteri-agama-diperiksa-kpk_20190523_153551.jpg 

TRIBUNPADANG.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima suap sebesar Rp 70 juta, hal itu diungkapkan saat sidang dakwaan kasus suap seleksi jabatan dengan terdakwa Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu kemarin.

Dalam sidang dakwan Haris Hasanudin, jaksa KPK menyatakan Haris Hasanudin didakwa memberikan suap sebesar Rp 255 juta kepada Muchammad Romahurmuziy alias Rommy selaku Ketua Umum PPP.

Diduga uang tersebut diberikan agar Rommy membantu memuluskan Haris Hasanudin dalam prsoes seleksi dan pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

KPK Yakini Uang yang Disita dari Ruang Menteri Agama Terkait Kasus Jual Beli Jabatan, Bukan Honor

Ratusan Juta Uang Disita dari Ruang Menteri Agama, Istana: Enggak Usah Tanya Itu, Itu Teknikal!

Sebab, saat itu Haris terkendala persyaratan seleksi karena pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.

Dalam dakwaan yang sama, jaksa KPK menyebut selain Rommy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin terkait seleksi jabatan di Kemenag.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan) ()

Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan Rommy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP.

Rommy menjadi celah bagi Haris untuk mendekati Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut jaksa KPK, saat itu Rommy mengarahkan Lukman untuk meloloskan Haris mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim.

KPK Sita Uang Rp180 Juta dan 30.000 Dollar AS dari Laci Meja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

BREAKING NEWS: KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Menteri Agama, Ada Pecahan Dollar AS

"Terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun karena terdakwa sulit menemui maka oleh Musyaffa Noer atau Ketua DPP PPP Jawa Timur disarankan menemui Muchammad Romahurmuziy sebagai Ketua

Langkah Roger Federer Laju Menuju Babak Ketiga

Bali United Vs Persija Jakarta, Target Salip Madura United Puncaki Klasemen

Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2019 Fokuskan 6 Sasaran Persoalan di BIM

Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Romahurmuziy," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwan Haris Hasanudin.

Atas saran Musyaffa Noer, Haris Hasanudin menemui Rommy pada 17 Desember 2018 di rumahnya.

Dia menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim dan meminta bantuan agar Rommy menyampaikan hal itu kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selanjutnya, Lukman sebagai Menteri Agama melakukan intervensi atas pencalonan Haris.

Rommy juga menyampaikan kepada Lukman agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa.

Ini Sosok Dua Warga Rusia yang Ikut Bersama Rombongan Prabowo ke Dubai

TES KEPRIBADIAN : Posisi Duduk yang Kamu Sukai Dapat Menunjukkan Karakter Asli Dirimu

Valentino Rossi Sebut MotoGP Italia 2019 Jadi Balapan yang Sulit

Padahal, saat itu ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin sehingga tidak memenuhi persyaratan menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved