Pakar Hukum Feri Amsari Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto ke MK,Alat Bukti Kecurangan Sederhana
Mengenai pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) dalam pernyataan yang meragukan independensi dan integritas
TRIBUNPADANG.COM - Mengenai pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) dalam pernyataan yang meragukan independensi dan integritas MK ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.
Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi "Mahkamah Kalkulator' usai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Pernyataan Bambang Widjojanto (BW) itu membuat beberapa tokoh menanggapinya.
Satu diantara tokoh yang menanggapi yakni Pakar Hukum Feri Amsari.
• Yusril Jadi Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Hadapi Sengketa Pilpres di MK
• Bambang Widjojanto dan Rikrik Jadi Pengacara Prabowo-Sandi Gugat Ke MK
Hal tersebut diutarakan Feri Amsari saat menjadi narasumber di acara Kompas Petang yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (27/5).
Feri Amsari menilai pernyataan tersebut merupakan sebuah gaya Bambang Widjojanto yang memahami alat bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang begitu sederhana.
Dengan alat bukti yang sederhana itu, lanjut Feri Amsari, sehingga membuat Bambang Widjojanto merasa perlu ada kekuatan yang menekan peradilan.

Kekuatan yang menekan peradilan nantinya, menurut Feri Amsari, bisa membuat masyarakat berasumsi saat hasil sengketa pilpres 2019 tak sesuai harapan Bambang Widjojanto.
"Nah dia dengan gaya advokasinya, saya pikir sedang melakukan strategi dengan pressure-nya, dimana saat ini semua mata tertuju kepada MK.
Ketika nantinya putusan MK yang tak sesuai dengan keinginan Bambang Widjojanto, publik akan berasumsi peradilan bagian dari rezim yang buruk," ucap pakar hukum.
• Bambang Widjojanto Katakan Perlu Gerakan Masif dari Publik untuk Bongkar Dugaan Kecurangan
• Soto Simpang Karya di Kota Padang, Pernah Disantap Bambang Pamungkas dan Mahfud MD
Feri Amsari mengatakan, sesama rekan seprofesi ia memaklumi adanya strategi tersebut.
Meski demikian, Feri Amsari menyayangkan kejadian tersebut dan seharusnya lebih fokus ke pembuktian di MK.
"Sejauh mana kuasa hukum bisa membuktikan bukti-bukti valid," imbuh pakar hukum.

Menurut Feri Amsari, alat bukti sederhana yang digunakan BPN Prabowo-Sandi berupa permohonan kuasa hukum yang terdiri dari 37 halaman yang isinya terdapat beberapa link berita.
Link berita yang dijadikan alat bukti oleh BPN Prabowo-Sandi dinilai Feri Amsari merupakan bukti yang tak kuat.