Pakar Hukum Feri Amsari Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto ke MK,Alat Bukti Kecurangan Sederhana

Mengenai pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) dalam pernyataan yang meragukan independensi dan integritas

Editor: Mona Triana
tribunnews
pakar-hukum-tata-negara-universitas-andalas-feri-amsari-1 

TRIBUNPADANG.COM - Mengenai pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) dalam pernyataan yang meragukan independensi dan integritas MK ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi "Mahkamah Kalkulator' usai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Pernyataan Bambang Widjojanto (BW) itu membuat beberapa tokoh menanggapinya.

Satu diantara tokoh yang menanggapi yakni Pakar Hukum Feri Amsari.

Yusril Jadi Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Hadapi Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto dan Rikrik Jadi Pengacara Prabowo-Sandi Gugat Ke MK

Hal tersebut diutarakan Feri Amsari saat menjadi narasumber di acara Kompas Petang yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (27/5).

Feri Amsari menilai pernyataan tersebut merupakan sebuah gaya Bambang Widjojanto yang memahami alat bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang begitu sederhana.

Dengan alat bukti yang sederhana itu, lanjut Feri Amsari, sehingga membuat Bambang Widjojanto merasa perlu ada kekuatan yang menekan peradilan.

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mendatangi Mahkamah Konstitusi dari pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mendatangi Mahkamah Konstitusi dari pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) ()

Kekuatan yang menekan peradilan nantinya, menurut Feri Amsari, bisa membuat masyarakat berasumsi saat hasil sengketa pilpres 2019 tak sesuai harapan Bambang Widjojanto.

"Nah dia dengan gaya advokasinya, saya pikir sedang melakukan strategi dengan pressure-nya, dimana saat ini semua mata tertuju kepada MK.

Ketika nantinya putusan MK yang tak sesuai dengan keinginan Bambang Widjojanto, publik akan berasumsi peradilan bagian dari rezim yang buruk," ucap pakar hukum.

Bambang Widjojanto Katakan Perlu Gerakan Masif dari Publik untuk Bongkar Dugaan Kecurangan

Soto Simpang Karya di Kota Padang, Pernah Disantap Bambang Pamungkas dan Mahfud MD

Feri Amsari mengatakan, sesama rekan seprofesi ia memaklumi adanya strategi tersebut.

Meski demikian, Feri Amsari menyayangkan kejadian tersebut dan seharusnya lebih fokus ke pembuktian di MK.

"Sejauh mana kuasa hukum bisa membuktikan bukti-bukti valid," imbuh pakar hukum.

Soal Pernyataan Bambang Wijdojanto Tentang MK, Pakar Hukum Sebut Kekuatan untuk Menekan Peradilan (YouTube/Kompas Tv)
Soal Pernyataan Bambang Wijdojanto Tentang MK, Pakar Hukum Sebut Kekuatan untuk Menekan Peradilan (YouTube/Kompas Tv) ()

Menurut Feri Amsari, alat bukti sederhana yang digunakan BPN Prabowo-Sandi berupa permohonan kuasa hukum yang terdiri dari 37 halaman yang isinya terdapat beberapa link berita.

Link berita yang dijadikan alat bukti oleh BPN Prabowo-Sandi dinilai Feri Amsari merupakan bukti yang tak kuat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved