Hasil Pemilu 2019
Bambang Widjojanto dan Rikrik Jadi Pengacara Prabowo-Sandi Gugat Ke MK
Dua anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjadi pengac
TRIBUNPADANG.COM - Dua anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjadi pengacara pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau Prabowo-Sandi dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua anggota TGUPP yang dimaksud yakni Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana.
"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Pada 2018 lalu, Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Rikrik menjadi Ketua Bidang Harmonisasi Regulasi.
Pada Maret 2019 lalu, Anies merombak susunan dan nomenklatur TGUPP.
Kedua bidang itu dilebur menjadi bidang hukum dan pencegahan korupsi.
Tugasnya, menganalisis kebijakan gubernur dalam rangka penanganan masalah hukum dan pencegahan korupsi.
Kini, Rikrik dan Bambang kini akan membela Prabowo di MK dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota TGUPP, Bambang Widjojanto dan Rikrik Jadi Pengacara Prabowo"