Oknum Pegawai Lapas di Sumbar Bantu Terima Kiriman Narkoba dari Pekanbaru & Loloskan ke Dalam Lapas
TC sang oknum petugas Lapas membantu menerima kiriman dari Pekanbaru sampai ke dalam Lapas.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Khasril Arifin, bersama Kepala bidang pemberantasan BNNP Sumatera Barat, AKBP Emrizal Anas, saat memperlihat barang bukti Narkotika saat konferensi pers, Jumat (24/5/2019).
Mulai dari pemesan narkoba yang ada dalam lapas, bandar serta kurir termasuk oknum pegawai Lapas.
"Keseluruhan, kami mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 475,47 gram dan narkoba jenis ekstasi belasan butir," sambungnya.
Ia mengatakan, keenam tersangka akan diancam dengan pasal 114 Jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(*)
• Dua Oknum Mahasiswa dan Swasta di Kota Padang Kedapatan Simpan Ganja dan Sabu
• Dua Saudara Sepupu Tak Berkutik, Ketahuan Kirim Sabu dari Pekanbaru ke Padang
