Padang

2.362 Pasangan Suami Istri Bercerai di Padang dalam Setahun, Ada yang Sudah Kakek Nenek

Pengadilan Agama Padang mencatat sebanyak 2.362 perkara perceraian di Kota Padang selama 2018.

Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
Tribun Jogja/HUFFINGTONPOST.co.uk
Ilustrasi perceraian 

Rentangan umur juga bermacam-macam. Bahkan ada yang sudah kakek nenek, yang umurnya 60 tahun lebih.

"Ada umur 60 tahun sudah punya anak dan cucu, tapi yang paling banyak itu pasangan muda," katanya.

Milfanetti menjelaskan, dalam pembagian harta gono-gini juga ada aturan dan tingkatan.

"Untuk pembagian harta yang didapat selama pernikahan bisa mereka sendiri yang membaginya secara damai.

Kemudian bisa juga lewat putusan hakim, maunya mereka bagaimana," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved