Padang

2.362 Pasangan Suami Istri Bercerai di Padang dalam Setahun, Ada yang Sudah Kakek Nenek

Pengadilan Agama Padang mencatat sebanyak 2.362 perkara perceraian di Kota Padang selama 2018.

Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
Tribun Jogja/HUFFINGTONPOST.co.uk
Ilustrasi perceraian 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pengadilan Agama Padang mencatat sebanyak 2.362 perkara perceraian di Kota Padang selama 2018.

Hakim Pengadilan Agama Padang, Milfanetti mengatakan, selain perkara yang masuk di tahun 2018, ada tunggakan sebanyak 141 perkara 2017.

"Dari tahun 2018 ada sebanyak 2.362 perkara yang masuk dan perkara tahun 2017 yang belum selesai ada 141 perkara. Jadi totalnya ada 2503 perkara," kata Milfanetti kepada TribunPadang.com, Senin (22/4/2019).

Milfanetti menjelaskan, perkara yang diselesaikan pada tahun 2018 ada 2.291, sehingga sisa perkara tahun 2018 ada sebanyak 212 perkara.

Menhub Budi Karya Sumadi Memanggil Pihak Maskapai Agar Tarif Tiket Pesawat Terjangkau Saat Mudik

Ini Rahasia Penampilan Prima PM Mahathir, Meski Menginjak Usia 93 Tahun

"Jumlah perkara meningkat dari 2017, 2018 ada peningkatan sekitar 10 persen per tahun," lanjutnya.

Katanya, penyebab perceraian terjadi yang paling dominan adalah kurangnya tanggung jawab suami terhadap keluarga.

Kemudian yang paling dominan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Padang adalah istri.

"Istri yang paling dominan mengajukan gugatan cerai. Faktornya karena tidak tanggung jawab suami.

Kadang suami pergi tanpa memberi kabar hingga bertahun-tahun. Selain itu ada juga KDRT, narkoba, dan pasangan yang berselingkuh," ucapnya.

Banyak Pemungutan Suara Ulang di Sumbar, KPU Sebut karena Masyarakat Termakan Hoaks

19 Kotak Suara Terbakar, KPU Pesisir Selatan Mendadak Adakan Rakor Bersama Sejumlah Pihak

Menurutnya, KDRT terjadi karena kurangnya pemahaman agama dan faktor ekonomi juga menjadi pemicu utama perceraian terjadi.

Profesi yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Padang tersebut bervariasi.

Ada pegawai negeri, pedagang, dan ibu rumah tangga biasa.

"Jika PNS mengajukan gugatan cerai harus ada surat izin dari pihak yang berwenang. Maksudnya adalah atasannya.

Jumlah PNS yang mengajukan gugatan cerai tersebut lebih kurang sekitar 7 persen," tuturnya.

RAMALAN ZODIAK Besok 23 April, Cancer Meditasi Akan Menjadi Agenda Untuk Memulai Hari

Kualitas Sayap Persija Jakarta, Riko Simanjuntak Bikin Kaget Bek Ceres Negros

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved