Pemilu 2019
Banyak Pemungutan Suara Ulang di Sumbar, KPU Sebut karena Masyarakat Termakan Hoaks
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Sumbar terkait 96 TPS di Sumbar yang akan melakukan pemungutan suara ulang.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Sumbar terkait 96 TPS di Sumbar yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (22/4/2019) mengatakan, dari 96 TPS yang direkomendasikan PSU, mayoritas berada di Kota Padang.
“Ada 53 yang direkomendasikan karena pemilih luar daerah kukuh melakukan pemungutan suara menggunakan KTP daerahnya tanpa form A5," jelas Izwaryani.
Izwaryani mengungkapkan, sebenarnya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah mengetahui dan menyadari pelanggaran yang terjadi.
"Hanya saja, pengawas TPS meminta tetap mengizinkan pemilih menggunakan hak pilihnya.
• 96 TPS di Sumbar Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu: Tindak Lanjut di KPU
• Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Sumbar, KPU Bakal Lakukan Kajian
Kemudian ada juga yang termakan hoaks bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membolehkan memilih menggunakan KTP di mana saja," jelas Izwaryani.
Izwaryani menilai, hoaks seperti itu sebagai serangan menit-menit akhir.
"Ini serangan last minute. Padahal sebelumnya persiapan kita sudah rapi sekali," tambah Izwaryani.
Izwaryani mengatakan, semua kebutuhan logistik untuk pemungutan suara ulang sudah mulai dihimpun oleh KPU.
Jika logistik seperti surat suara tidak tersedia, maka akan dicetak ulang oleh perusahaan.(*)