Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Sumbar, KPU Bakal Lakukan Kajian
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan pemungutan suara ulang di beberapa kabupaten/kota di Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan pemungutan suara ulang di beberapa kabupaten/kota di Sumbar.
Hal ini menyusul adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb dan juga tidak memiliki form A5 untuk pindah memilih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan KPU kabupaten/kota tengah melakukan kajian berkenaan dengan penyebab dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima kabupaten/kota di Sumbar.
• Surat Suara Tercecer di Kampar, Ketua KPU Tanah Datar dan 2 Stafnya Dicecar 34 Pertanyaan
• Komisioner KPU Padang Sebut Partisipasi Pemilih di Luar Ekspektasi, Persentasenya Meningkat Tajam
• HASIL REAL COUNT KPU Hingga Pukul 20.15 WIB, Suara Masuk Baru dari 6.753 TPS, Siapa yang Unggul?
"Sekarang KPU kabupaten/kota sedang memproses dan mengkaji rekomendasi Bawaslu. Kajian dilakukan sesuai mekanisme yang ada di ketentuan atau peraturan KPU, " kata Amnasmen, Jumat (9/4/2019).
Amnasmen juga menerangkan KPU kabupaten/kota nantinya akan membuat keputusan apakah memang dari hasil penelitian tersebut bisa dilakukan PSU atau tidak.
"Mana yang perlu ditindaklanjuti dan mana yang tidak. Ini tentu disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," terang Amnasmen.
Sesuai aturan KPU, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dilakukan karena bencana alam dan salah prosedur.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Sumbar Izwaryani.
• Cara Cek Hasil Real Count Pilpres 2019 di Situs pemilu2019.kpu.go.id, Bisa Cek Suara per TPS
• Jokowi-Ma’ruf Menang di Berbagai Lembaga Survei, Jokowi: Tunggu Perhitungan Resmi KPU
• KPU Padang Nilai TPS 10 Kelurahan Jati Baru, Lambat Dalam Proses Pencoblosan, Warga Sempat Menunggu
Ada empat kategori salah prosedur sehingga dapat dilakukan pemungutan suara ulang.
"Proses membuka kotak suara pada pagi hari tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, misalnya saksi belum ada, pemilih belum ada, pengawas belum datang tetapi kotak suara sudah dibuka oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kejadian tersebut diketahui setelah pemungutan suara berakhir," jelas Izwaryani.
Kemudian, KPPS meminta pemilih untuk menandai surat suara yang sudah dicoblos.
"Sejauh ini hal tersebut dipastikan tidak terjadi di TPS yang ada di Sumbar," tegas Izwaryani.
Selanjutnya, KPPS merusak surat suara yang dibacakan sehingga surat suara menjadi tidak sah.
• KPU Sumbar Koordinasi dengan Kepolisian dan Bawaslu Antisipasi Serangan Fajar
• 17.166 Lembar Surat Suara Disiram Bensin lalu Dibakar KPU Padang karena Rusak dan Berlebih
Selain itu, pemilih tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, tetapi ikut memilih di suatu TPS.
"Laporan resmi terkait hal tersebut belum ada sampai sekarang. Tidak tahu nanti siang," tutup Izwaryani. (*)