Soal Caleg Gerindra yang Diduga Politik Uang, Fadli Zon Ingatkan Polisi Agar Tidak Gegabah

Fadli Zon menegaskan sejumlah nama dalam struktur BPN di daerah yang ditangkap pihak kepolisian bukanlah pelanggaran money politic.

Editor: Saridal Maijar
KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO
Fadli Zon 

TRIBUNPADANG.COM - Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, menegaskan sejumlah nama dalam struktur BPN di daerah yang ditangkap pihak kepolisian bukanlah pelanggaran money politic.

"Jadi kami tegaskan mereka itu resmi, membawa surat-surat resmi, untuk dukungan bantuan saksi yang dananya berasal dari masyarakat," kata Fadli Zon di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).

Fadli Zon mengingatkatkan agar aparat penegak hukum tidak gegabah dengan cepat melakukan penangkapan.

"Kami mengimbau kepada kepolisian untuk tidak gegabah, melakukan operasi-operasi yang bisa mencederai demokrasi. Jangan ganggu proses demokrasi ini," kata Fadli Zon.

Menurutnya, peristiwa yang menimpa para petugas dan saksi di struktur BPN di daerah sangat berbahaya bagi demokrasi.

"Yang terjadi di beberapa provinsi seperti di Sumatra di Riau, di Jawa Timur, kabarnya di Yogya juga ada, itu adalah petugas-petugas resmi yang membawa dana-dana untuk dukungan logistik," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Prabowo-Sandiaga Yakin Menang dan Mampu Meraih 63 Persen Perolehan Suara

VIDEO- DOWNLOAD MP3 Hasbunallah Ungu Band, Lagu Religi Jelang Ramadhan Setelah 2 Tahun Vakum

Amplop berisi uang

Sentra Gakkumdu Jakarta Utara mengamankan 80 amplop berisi uang Rp 500 ribu untuk setiap amplopnya.

Sebelumnya seorang pria diamankan Sentra Gakkumdu Jakarta Utara dari dekat posko pemenangan Caleg Gerindra Muhammad Taufik, Senin (15/4/2019).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas terkai Pemilu di masa tenang.

"Sebenarnya ini masih Bawaslu, tapi kebetulan kami juga ada disitu. Kami hitung di sana, jumlahnya 80 amplop," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/4/2019).

Setelah mendapati puluhan amplop tersebut, polisi kemudian mengecek nominal uang yang ada di dalamnya.

Dari beberapa amplop yang sudah dibuka, didapati bahwa puluhan amplop tersebut berisi uang tunai Rp 500 ribu.

Jelang Laga Lawan Ceres Negros, Posisi Persija Jakarta di Grup G Piala AFC 2019 Digeser Becamex

Valentino Rossi Sebut Jatuhnya Marc Marquez Bikin Persaingan di MotoGP Makin Memanas

"Masing-masing amplop isinya Rp 500 ribu. Kami belum buka semua, karena baru penangkapan awal. Itu kita sama-sama menghitung terus saya hanya melihat dan saya lihat itu adalah lembar merah (pecahan Rp 100 ribu)," jelas Budhi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan, amplop tersebut masih diselidiki akan dipergunakan untuk apa.

Dugaan awal, amplop berisi uang tersebut hendak diberikan sebagai upah kepada saksi partai politik tertentu saat Pemilu besok.

"Ya informasinya untuk saksi parpol ya, makanya nanti kita setelah diregistrasi, setelah diplenokan, dilakulan proses penyelidikan klarifikasi, apakah bener barang bukti ini adalah untuk saksi parpol?" kata Puadi.

Berawal dari laporan warga

Penangkapan seorang pria di dekat posko pemenangan M Taufik berawal dari adanya laporan warga ke Sentra Gakkumdu Jakarta Utara.

Laporan tersebut masuk ke Sentra Gakkumdu Jakarta Utara Senin (15/6/2019) kemarin yang menyebut adanya aktivitas peserta Pemilu pada masa tenang.

Masa tenang Pemilu 2019 beralangsung mulai Minggu (14/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).

Saat masa tenang, peserta Pemilu tidak diperkenankan melakukan aktivitas berkaitan dengan Pemilu.

"Informasi ini datang dari masyarakat, bahwa ada kegiatan aktivitas peserta Pemilu terhadap warga di hari tenang," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/4/2019).

Surat Suara untuk 15 TPS Tambahan di Sumbar dalam Perjalanan, Termasuk untuk Lapas

INGAT Jangan Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos, Perhatikan 4 Hal Ini Saat Terima Surat Suara

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu dan pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran ke lokasi di kawasan RW 03 Kelurahan Warakas.

Di lokasi yang berada dekat posko pemenangan Caleg Gerindra, Muhammad Taufik, itu lah, Sentra Gakkumdu mengamankan seorang pria beserta amplop berisi uang.

"Saya sudah sampaikan istilah OTT dalam UU 7 nomor 2017 itu tidak ada. Proses hadirnya informasi awal yang dilakukan Bawaslu Jakarta Utara dan kepolisian itu dalam rangka proses investigasi dan penelusuran," kata Puadi.

Puadi juga menjelaskan bahwa pria tersebut hingga kini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara.

Kini, kasus tersebut masih ditangani Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Bawaslu Jakarta Utara di bawah supervisi Bawaslu DKI Jakarta.

Adapun status pria yang diamankan hingga kini masih sebagai pihak terlapor.

"Kami dari tim Gakkumdu Bawaslu provinsi akan melakukan investigasi, sekaligus supervisi teman-teman di Jakarta Utara," katanya.

DETIK-DETIK Galodo Banjir Bandang Hantam Nagari Situjuah Kabupaten 50 Kota Sumbar, Disertai Hujan

VIDEO LIVE STREAMING Barcelona vs Manchester United Liga Champions Leg Kedua Pukul 02.00 WIB

Penjelasan M Taufik

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik membantah penangkapan Charles Lubis di depan kantornya yang diduga karena politik uang.

M Taufik menjelaskan kronologi penangkapan Carles yang merupakan koordinator saksi tingkat RW.

Saat penangkapan, Taufik mengakui dirinya sedang berada di dalam kantor guna memberi penjelasan kepada koordinator saksi, Senin (15/4/2019) sore.

"Ketika kami sedang mengumpulkan koordinator saksi tingkat RW, karena itu ada saksi ada koordinator, saksi tingkat RW kecamatan baru ke kabupaten kota dan provinsi," ujarnya saat konferensi pers di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

"Jadi ketika kami sedang menjelaskan di kantor kami, saya dibisiki ada anak buah yang dibawa polisi. Jadi bukan Bawaslu yang bawa, polisi yang bawa," imbuhnya.

Taufik menambahkan uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp 40 juta merupakan uang untuk biaya operasional koordinator saksi dan para saksi di TPS.

Hal itu, kata Taufik, tidak dilarang dalam undang-undang karena merupakan bagian dari ongkos politik.

"Saat itu juga selesai saya memberikan penjelasan, saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara, jawabannya 'enggak apa apa bang itu namanya ongkos politik, enggak dilarang oleh undang-undang'," katanya.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan Charles masih berada di kantor polisi.

"(Kita) masih mengikuti prosedur polisi. Nanti kemudian kalau memang perlu mengambil langkah-langkah hukum kita akan ambil langkah-langkah hukum," tandasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Dugaan Money Politic, Fadli Zon Ingatkan Polisi Agar Tidak Gegabah

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved