Surat Suara untuk 15 TPS Tambahan di Sumbar dalam Perjalanan, Termasuk untuk Lapas
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, surat suara untuk 15 tempat pemungutan suara (TPS) berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih dikondisikan.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, surat suara untuk 15 tempat pemungutan suara (TPS) berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih dikondisikan.
"Sejumlah surat suara di beberapa TPS berbasis DPTb khususnya di lapas masih kurang.
Namun, Alhamdulillah sudah dipenuhi dan sedang dalam proses pendistribusian ke kabupaten/kota," ujar Amnasmen, Selasa (16/4/2019).
Amnasmen optimis surat suara tersebut bisa terdistribusikan ke daerah yang dianggap cukup jauh.
"Kita tidak meragukan hal itu. Logistik sedang dalam perjalanan," kata Amnasmen.
• KPU Sumbar Koordinasi dengan Kepolisian dan Bawaslu Antisipasi Serangan Fajar
• 17.166 Lembar Surat Suara Disiram Bensin lalu Dibakar KPU Padang karena Rusak dan Berlebih
Nantinya, kata Amnasmen, logistik berupa surat suara akan langsung dilipat dan disortir.
"Jumlahnya tidak terlalu banyak, di antaranya 27 lembar dan 64 lembar.
Cuma butuh waktu lima menit untuk menyortir. Mudah-mudahan tidak ada persoalan," harap Amnasmen.
Jika ada persoalan, pada waktu subuh panitia akan memersiapkan TPS di lokasi.
"Dalam rentang waktu yang tersedia, saya rasa teman-teman di kabupaten/kota bisa memanfaatkan dengan baik. Itu tidak butuh waktu lama," tutupnya.(*)