Driver Ojek Online Tikam Korban karena Kesal Ditagih Bayar Utang Rp 70 Juta

Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, nyawa Imam Nursalim (51) tidak dapat terselamatkan.

Editor: Emil Mahmud
Tribunnews
ILUSTRASI 

Sejumlah saksi telah diperiksa. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menikam korban.

"Barang bukti sudah kita amankan, pisau dapur," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman mencapai 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diminta Bayar Utang Rp 70 Juta, Driver Ojek Online Ini Tikam Kakek Istrinya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved