Simpan 3 Paket Ganja di Jaket, Adik Ketua Pemuda Ditangkap di Depan Kantor DPRD Bukit Tinggi

Polres Bukit Tinggi amankan tiga pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja, satu di antaranya ditangkap di depan kantor DPRD Bukit Tinggi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Humas Polres Bukit Tinggi
Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan Polres Bukit Tinggi pada Selasa (2/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Bukit Tinggi amankan tiga pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Satu di antaranya ditangkap di depan Kantor DPRD Bukit Tinggi, Jalan Imam Bonjol RT 01/ 03, Kelurahan Bukit Cangang, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukit Tinggi.

"Tersangka berinisial BR (22), RD (23), dan keduanya ini tidak bekerja.

Sedangkan satu lagi pelaku bernama NS (20) seorang mahasiswa," ujarnya kepada TribunPadang.com, Jumat (5/4/2019).

Laporkan Pelanggaran Pelayanan Publik di Sumbar ke Ombudsman, Begini Cara dan Syaratnya

826 CPNS Pemprov Sumbar Terima SK, Gubernur: Jangan Coba-coba Tersirat untuk Korupsi

Dijelaskannya, awalnya pada pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap BR (22) di depan kakak kandung tersangka yang kebetulan sebagai ketua pemuda setempat.

"Selanjutnya, saya dan tim Opsnal Res Narkoba Polres Bukit Tinggi langsung melakukan penyelidikan, dan tim melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka BR yang sedang berada di pinggir jalan pada waktu itu (depan kantor DPRD Bukit Tinggi)," katanya.

Setelah diamankan, tersangka di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian tersangka.

Lalu ditemukan tiga paket ganja yang terbungkus kertas warna coklat yang disimpan di dalam saku bagian dalam jaket warna kream.

"Dalam saku jaket pelaku ditemukan satu paket ganja di bagian kanan, dan dua paket di bagian saku kiri," ujarnya.

Disdik Sumbar Belum Terima Laporan Terkait Temuan Ombudsman saat UNBK SMA di Padang

Dikukuhkan, Forum Komunikasi Tradisional Kota Padang Siap Gairahkan Seni Budaya Tradisional

Tim Opsnal Narkoba Polres Bukit Tinggi selanjutanya melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Jalan Panorama RT 04/RW 02, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukit Tinggi.

"Penggeledahan pun dilakukan, dan ditemukan satu paket ganja di dalam sehelai jaket yang digantung di dalam kamar tersangka," ujarnya.

Saat ia periksa lagi, ternyata berisikan sepuluh paket ganja terbungkus plastik warna coklat di saku jaket bagian dalam sebelah kanan.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka sendiri," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved