Simpan 3 Paket Ganja di Jaket, Adik Ketua Pemuda Ditangkap di Depan Kantor DPRD Bukit Tinggi

Polres Bukit Tinggi amankan tiga pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja, satu di antaranya ditangkap di depan kantor DPRD Bukit Tinggi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Humas Polres Bukit Tinggi
Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan Polres Bukit Tinggi pada Selasa (2/4/2019). 

Kemudian tim polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kolam Jorong Pilubang Kenagarian Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Pratu Beny, Prajurit Yonif 133/YS Padang Tercepat Lomba Lari 5 Km di Air Force Run 2019 Pekanbaru

13 Warga Sumbar Masuk Penjara Gara-gara Narkoba Selama Maret 2019, Hasil Pengungkapan Polda

"Di rumah tersebut diduga sebagai tempat tersangka menyimpan narkotika, dan kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial RD," katanya.

Ia menjelaskan, kedua pelaku adalah teman pelaku BR, dan di rumah tersebut  dilakukan penggeledahan hingga ditemukan satu paket ganja yang terbungkus kertas warna hijau.

"Di dalam rumah itu juga ditemukan satu paket ganja terbungkus plastik warna hitam yang disimpan di dalam speaker yang berada di dalam kamar," jelasnya.

Ia mengatakan, barang bukti disita dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukit Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka yang menjadi pengedar narkotika jenis ganja, dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved