Laporkan Pelanggaran Pelayanan Publik di Sumbar ke Ombudsman, Begini Cara dan Syaratnya
Ombudsman adalah sebuah lembaga negara pengawas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara seperti lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD.
Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman adalah sebuah lembaga negara pengawas pelayanan publik.
Pelayanan publik ini dilakukan oleh penyelenggara negara seperti lembaga pemerintahan, BUMN dan BUMD.
Asisten Ombudsman Sumbar, Metia Winati Muchda mengatakan, Ombudsman menerima pengaduan maladministrasi atau pelanggaran pelayanan publik.
Pelanggaran publik seperti ttidak memberikan pelayanan hingga penyalahgunaan wewenang.
"Ombudsman juga menerima pengaduan maladministrasi penyimpangan prosedur, diskriminasi, tidak transparan dalam pengumuman daya tampung, dan lain sebagainya," ucap Metia kepada Tribunpadang.com, Jumat (5/4/2019).
• Disdik Sumbar Belum Terima Laporan Terkait Temuan Ombudsman saat UNBK SMA di Padang
• Pengawas dan Siswa Terlambat Jadi Temuan Ombudsman Sumbar di Hari Pertama UNBK SMA di Padang
Laporan pengaduan dapat dinyatakan selesai oleh Ombudsman pada masing-masing tahapan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun informasi pelapor.
Kemudian Ombudsman dapat menghentikan pemeriksaan jika laporan bukan wewenang Ombudsman atau maladministrasi pada proses seleksi verifikasi.
"Jika ada laporan, maka laporan tersebut akan diproses selama 14 hari sejak laporan itu masuk.
Jika ada kekurangan berkas laporan, maka pelapor diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi.
Jika lewat, maka dianggap laporan tersebut dicabut," lanjut Metia.
Adapun syarat yang diperlukan untuk melakukan pengaduan ke Ombudsman adalah dengan melengkapai syarat formil dan syarat materil.
• Ombudsman Sumbar Temukan Sederet Masalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018
• Ombudsman Sumbar Ikut Awasi UN, Kenali Jenis Pelanggaran untuk Peserta dan Pengawas Selama Ujian
Syarat formil berupa administrasi seperti menyampaikan laporan secara lisan maupun tulisan pada Ombudsman.
Kemudian identitas diri yang masih berlaku, kemudian bukti-bukti terkait peristiwa yang dilaporkan.
"Identitas pelapor memang kami rahasiakan sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI," katanya.