Pengawas dan Siswa Terlambat Jadi Temuan Ombudsman Sumbar di Hari Pertama UNBK SMA di Padang

Ombudsman Sumbar menemukan pengawas dan siswa yang terlambat di hari pertama ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tingkat SMA di Kota Padang.

Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Merinda Faradianti
Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan pengawas dan siswa yang terlambat di hari pertama ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tingkat SMA di Kota Padang, Senin (1/4/2019).

Ombudsman Sumbar menemukan hal tersebut di salah satu SMA negeri di Jalan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, siswa yang terlambat tersebut didapati saat pelaksanaan UNBK sesi ke 2 pukul 10.30 WIB.

Sesuai dengan jam yang ditetapkan, dalam petunjuk operasional standar ujian nasional (POS UN), peserta ujian wajib memasuki ruang ujian 15 menit sebelum ujian dimulai.

Pelaksanaan UNBK di SMA N 10 Padang Berjalan Lancar, Walaupun Ada yang Terlambat karena Hujan

Pelaksanaan UNBK di SMA Negeri 2 Padang Berjalan Aman, Lancar dan Tertib, Siswa Tidak Ada yang Telat

Tak hanya itu, kata dia, pengawas juga diwajibkan masuk ruang ujian 20 menit sebelum ujian dimulai.

"Tapi ada pengawas ujian yang terlambat dari jam yang sudah ditetapkan," kata Adel Wahidi, Senin (1/4/2019).

Selain tidak disiplin, kata dia, kekurangan teknisi juga jadi temuan di sekolah tersebut.

"Sekolah itu hanya memiliki 1 orang teknisi untuk 3 ruang ujian dari 252 peserta," jelasnya.

Dalam POS, seharusnya ada 1 orang teknisi mengawasi 2 ruang ujian atau sebanyak-banyaknya 40 orang peserta.

Kemudian, Ombudsman juga menemukan adanya pengawas yang tidak membacakan tata tertib ujian pada peserta ujian UNBK.

Upaya SMKN 5 Padang Agar Listrik Selalu Nyala Selama UNBK

Buka Program Inklusi 3 Siswa Berkebutuhan Khusus SMKN 4 Padang Ikut UNBK, Diberi Pendamping

"Kemudian tidak adanya pemeriksaan HP peserta ujian oleh pengawas.

Pengawas hanya memerintahkan peserta ujian untuk memasukkan HP ke dalam tas," lanjut Adel Wahidi.

Tidak adanya bel atau pemberitahuan dari sekolah yang menandakan saatnya peserta ujian masuk ke ruang ujian, menambah deretan ketidakdisiplinannya SMA tersebut.

Adel Wahidi mengatakan, Ombudsman menilai indisiplier pengawas adalah hal yang fatal.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepala SMA tersebut untuk menegakkan aturan disiplin pengawas dan memperbaiki di hari berikutnya.

"Kami meminta kepada kepala sekolah untuk menegakkan disiplin, baik itu pengawas ujian ataupun peserta ujian," tutup Adel.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved