Laporkan Pelanggaran Pelayanan Publik di Sumbar ke Ombudsman, Begini Cara dan Syaratnya
Ombudsman adalah sebuah lembaga negara pengawas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara seperti lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD.
Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
Selain syarat formil, syarat materil juga diperlukan.
Syarat materil tersebut adalah sudah menyampaikan keluhan kepada instansi terlapor.
Substansi laporan tidak sedang menjadi objek kajian pengadilan.
Selanjutnya belum pernah dilaporkan ke Ombudsman sebelumnya, laporan termasuk dalam wewenang Ombudsman, dan tentu saja peristiwa tersebut belum lewat 2 tahun.
"Jika ingin melaporkan maladministrasi bisa langsung ke kantor Ombudsman di Jl Sawahan No 58 Padang Timur.
Selain itu, bisa juga mengubungi 0751-892521 atau mengirimkan email ke ombudsman.sumbar@gmail.com," ujar Metia.(*)