Rekap Penindakan dan Pelanggaran Pemilu 2019 Bawaslu Sumbar, Ada 30 Temuan dan 48 Laporan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mencatat data penanganan pelanggaran tahapan Pemilu 2019 per 15 Maret 2019.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
zoom-inlihat foto Rekap Penindakan dan Pelanggaran Pemilu 2019 Bawaslu Sumbar, Ada 30 Temuan dan 48 Laporan
Dokumentasi Bawaslu Sumbar
Rekapitulasi Penindakan Pelanggaran

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mencatat data penanganan pelanggaran tahapan Pemilu 2019 per 15 Maret 2019.

Dari data itu, jumlah pelanggaran didominasi persoalan pidana.

bawaslu 2
bawaslu 2 (istimewa/bawaslu sumbar)

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Elly Yanti menerangkan total ada 78 dugaan pelanggaran yang ditangani pihaknya sejak tahapan Pemilu dimulai.

"Masing-masing 48 dugaan pelanggaran berbentuk laporan, serta 30 temuan," katanya saat ditemui di ruangan, Selasa (26/3/2019).

bawaslu 3
bawaslu 3 (istimewa/bawaslu sumbar)

Pelanggaran administrasi sebanyak 9 kasus, dugaan pelanggaran kode etik 6 kasus, pidana Pemilu 36 kasus, lainnya 13 kasus, satu sudah dilimpahkan, dan 13 tidak register.

Dari beberapa hal tersebut, Elly Yanti mengatakan ada empat tindak pidana pemilu yang sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat yakni pelanggaran ada satu di Tanah Datar, dua Kabupaten Solok dan satu Bukittinggi.

bawaslu 4
bawaslu 4 (istimewa/bawaslu sumbar)

"Hari ini ada proses persidangan yang dilaksanakan di Pasaman Barat yakni tindak pidana pemilu berkenaan dengan money politik," jelas Elly Yanti.

Elly Yanti juga menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu merata di setiap daerah.

Hanya saja menurutnya di dalam proses tentu ada kajian.

Komisioner Bawaslu Sumbar Ngaku Tahu Sedikit Soal Kejadian Andre Rosiade di Pasar Sungai Rumbai

Bawaslu DKI Jakarta Minta Klarifikasi Neno Warisman dan LD FPI Soal Munajat 212

Di dalam kajian tersebut, ada persoalan perbedaan pemahaman terhadap unsur dalam suatu pasal.

"Namun, Bawaslu punya kewenangan baru yakni melakukan tindakan pencegahan," terang Elly Yanti.

bawaslu 5
bawaslu 5 (istimewa/bawaslu sumbar)

Ditemui di waktu berbeda, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Vifner menyebut empat tindak pidana Pemilu di Sumatera Barat beserta sanksi yang diberikan.

Bawaslu Sumbar Dalami Laporan Dugaan Gangguan Dialami Andre Rosiade saat Kampanye di Dharmasraya

Bawaslu Sumbar Banyak Menerima Laporan Dugaan Politik Uang, Masyarakat Jangan Sampai Tergoda

"Di Solok, ada Kampanye yang dilakukan oleh satu caleg. Kemudian dipidana dan didiskualifikasi. Di Bukittinggi caleg berkampanye di fasilitias Pemerintah dan diputuskan bersalah. Di Tanah Datar , caleg berkampanye di media cetak dan Diputuskan bersalah dan sekarang dalam proses banding," kata Vifner.

Sementara itu di Pasaman Barat ada caleg terlibat money politik dan sedang dalam proses sidang. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved