Ayah Cabuli Anak Kandung

Berstatus Tersangka, Ayah yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil di Pasaman Barat Ditangkap

Ayah yang tega mencabuli anak kandungnya di Pasaman Barat hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki, akhirnya ditangkap Polres Pasaman Barat.

Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Tribunnews
ILUSTRASI 

TRIBUNPADANG.COM – Ayah yang tega mencabuli anak kandungnya di Pasaman Barat hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki, akhirnya ditangkap Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Afrides Roema mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Pelaku berinisial SA (42), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kita tangkap kemarin. Sekarang tersangka ditahan di Mapolres Pasaman Barat,” ujar AKP Afrides Roema, Sabtu (23/3/2019).

Diberitakan sebelumnya, SA dilaporkan oleh istrinya EY (40) karena telah mencabuli anaknya yang berinisial IS (17).

Remaja 17 Tahun Korban Pencabulan Melahirkan di Padang, Ayah Bayi Sekaligus Menjadi Kakek

Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Hamil di Pasaman Barat Sumbar

Perbuatan ayahnya itu membuat IS hamil dan telah melahirkan pada akhir Januari lalu.

“Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Afrides Roema.

Dalam laporan tersebut, kata dia, istri pelaku melaporkan bahwa suaminya SA (42) telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada putrinya.

Dalam laporan EY kepada polisi, disebut bahwa anak kandungnya IS (17) telah hamil karena dicabuli suaminya.

Bahkan, istri pelaku menyebut bahwa anaknya IS telah melahirkan bayi laki-laki di Kota Padang.

Ayah di Pasaman Barat Sumbar Diduga Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan Bayi Laki-laki

Begini Cara Oknum Caleg yang Diduga Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar Coba Kelabui Polisi

Afrides menjelaskan, kejadian itu terjadi sekitar bulan Februari hingga Desember 2018 lalu.

“Perbuatan itu diduga dilakukan di rumahnya sendiri di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.

Pelaku diduga telah mengancam untuk melakukan kekerasan kepada anaknya untuk mau melakukan hubungan badan itu.

"Terlapor diduga telah memaksa dan membujuk anaknya IS untuk melakukan perbuatan itu,” kata dia.

Akibat kejadian itu, korban IS hamil dan telah melahirkan seorang anak laki-laki pada 30 Januari 2019 lalu di Kota Padang.

Periksa 4 Saksi

Polres Pasaman Barat telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Afrides Roema mengatakan, saksi pertama yang diperiksa adalah istri pelaku yang berinisial EY (40).

Istri pelaku yang juga ibu korban selaku pelapor dalam kasus ini.

Saksi kedua adalah korban yang berinisial IS (17). Korban adalah anak kandung pelaku.

"Selain saksi korban dan terlapor, kita juga sudah periksa dua saksi lainnya. Yakni pemuka masyarakat setempat,” kata AKP Afrides, Sabtu (23/3/2019).

Polres Pasaman Barat, kata Afrides, masih terus mendalami kasus ini.

Selain memeriksa saksi, sejumlah barang bukti juga diperiksa.

Kenangan Gennaro Gattuso Bersama 4 Rekannya di AC Milan, David Beckham Satu di Antaranya

Pasar Kejut di Danau Cimpago Padang Hadirkan Berbagai Macam Dagangan, Ada Bali Art Store

Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung

Sebelumnya, seorang oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaporkan mencabuli anak kandungnya di Pasaman Barat, Sumbar.

Oknum caleg yang berinisial AH tersebut telah ditangkap pada Minggu (17/3/2019).

Oknum caleg ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan istrinya ke Polres Pasaman Barat pada 7 Maret 2019 lalu.

Tersangka AH sempat melarikan diri ke Pulau Jawa. Akhirnya AH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun keberadaannya terdeteksi oleh Polres Pasaman Barat, dan dilakukan penangkapan pada Minggu (17/3/2019).

“Tersangka kita amankan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Senin (18/3/2019).

DOWNLOAD Lagu MP3 Populer dan Terbaru 2019, Ada Rizky Febian, Nissa Sabyan, Marion Jola dan Armada

PROMO Hari Ini, AzzwarS Perfume Diskon 25 Persen dalam Acara Minang United di Danau Cimpago Padang

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa tersangka akan pulang ke Pasaman Barat untuk menemui istrinya.

Dari informasi yang didapat, kata Afrides, tersangka juga akan menyerahkan diri ke polisi.

Namun, polisi tak percaya begitu saja, sehingga polisi langsung menangkap pelaku di Padang.

Dikatakan Afrides, sebelum ditangkap, tersangka AH diketahui tengah berada di Jakarta.

Dari Jakarta, tersangka AH hendak ke Sumbar menaiki Bus ALS. “Dari Jakarta hari Sabtu dengan Bus ALS,” katanya.

Sampai di Kota Solok, kata Afrides, tersangka AH turun dari bus itu.

Tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum lainnya ke Kota Padang.

Remaja 17 Tahun Korban Pencabulan Melahirkan di Padang, Ayah Bayi Sekaligus Menjadi Kakek

UNIK - Pesepak Bola Wanita India Samai Tendangan Bebas Legendaris Ronaldinho

“Sampai di Kota Solok turun dari ALS dan ganti mobil dengan travel. Tersangka lalu turun di Pauh,” katanya.

Sampai di Pauh, tersangka AH memangkas rambutnya. “Setelah pangkas rambut, nunggu mobil angkot di pinggir jalan dan langsung kita tangkap,” ujarnya.

Dijelaskan Afrides, tersangka AH berupaya untuk mengelabui polisi dengan mengubah potongan rambutnya.

“Sepertinya dia mau mengelabui petugas. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AH sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.

Tersangka AH dilaporkan ke Polres Pasaman Barat karena diduga mencabuli anak kandungnya berkali-kali selama 8 tahun.

Mulai sejak putrinya duduk di kelas 3 SD, hingga berusia 17 tahun. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.

UNIK - Pesepak Bola Wanita India Samai Tendangan Bebas Legendaris Ronaldinho

Heboh, Ledakan di Pangkalan Gas Elpiji Dikira Warga Ada Bom

“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata AKP Afrides Roema.

Penyidik, kata Afrides, sudah memeriksa saksi pelapor yakni ibu kandung korban yang juga istri tersangka.

Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.

“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.

Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.

Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.

“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.

Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.

Belakangan diketahui, ternyata istri pelaku yang juga ibu korban, tengah hamil tua.

“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides.

Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Hamil di Pasaman Barat Sumbar

Maudy Ayunda Sempat Galau Memilih Studi S2 di Universitas Standford atau Harvard

Caleg PKS, tapi Bukan Kader

Ketua DPW PKS Sumbar, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS, namun AH bukanlah kader PKS.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.

Pelaku terancam ‘dicoret’ sebagai calon wakil rakyat dari PKS, dan batal mengikuti pemilu 2019.

Irsyad Syafar mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya.

Jika oknum caleg tersebut dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH caleg PKS di Pemilu 2019 ini.

"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved