KPID Sumbar Catat 3 Lembaga Penyiaran Tayangkan Iklan Kampanye di Luar Jadwal, 2 Radio 1 Stasiun TV

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar mencatat tiga lembaga penyiaran menayangkan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Sumbar, Robert Cenedy dalam acara FGD, Rabu (20/3/2019) di Padang. 

Waktu pelaksanaan iklan media massa cetak, elektronik, dan internet hanya diperbolehkan dalam masa 21 hari yakni 24 Maret hingga 13 April 2019.

"Partai politik dapat melakukan iklan kampanye melalui 6 media televisi dengan maksimal 3 spot per hari. Maksimal durasi 30 detik setiap spot," jelas Robert Cenedy, Rabu (20/3/2019).

Tak Masuk dalam DPT Pemilu, Wagub Sumbar Nasrul Abit Sekeluarga Tak Bisa Mencoblos?

BMKG : Gempa 4.2 SR Landa Padang Pariaman Akibat Sesar Sumatera

Selanjutnya ia menjelaskan petunjuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye partai politik melalui radio.

"Kalau radio maksimal 3 media dan 3 spot per hari. Maksimal durasi yang diberikan 60 detik setiap spot," lanjutnya.

Lain halnya iklan kampanye yang dilakukan perseorangan.

Pada media televisi, kata Robert Cenedy, iklan dibolehkan hanya untuk 3 media dan 3 spot dengan waktu masing-masing 30 detik.

"Melalui radio waktunya lebih panjang yakni 60 detik," tambahnya.

Sekiranya ada yang melanggar, kata dia, akan diberikan sanksi kepada lembaga penyiaran tersebu.

“Kalau melanggar, ada sanksi administratif hingga sanksi pidana,” tegasnya.

Dia juga menyebut, semua elemen masyarakat akan dilibatkan untuk mengawal penyiaran pemilu 2019 agar terciptanya pemilu berkualitas.

Ke depan, KPI Sumbar juga akan membentuk relawan penyiaran untuk mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawal penyiaran Pemilu 2019.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved