KPID Sumbar Catat 3 Lembaga Penyiaran Tayangkan Iklan Kampanye di Luar Jadwal, 2 Radio 1 Stasiun TV
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar mencatat tiga lembaga penyiaran menayangkan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar mencatat tiga lembaga penyiaran menayangkan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Lembaga penyiaran tersebut yakni dua stasiun radio dan satu televisi swasta.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Robert Cenedy sudah memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan iklan di luar jadwal tersebut.
"Hanya satu yang baru disimpulkan dan telah direkomendasikan kepada masing-masing lembaga untuk diproses dan diberikan sanksi," jelas Robert Cenedy.
Sementara, kata dia, dua lagi sudah disampaikan kepada gugus tugas.
• Media Pemerintah Selandia Baru Akan Siarkan Azan Hormati Korban Insiden Penembakan Masjid
• Download Lagu Nissa Sabyan Full Album MP3, Mulai Maulana, Ya Asyiqol hingga Deen Assalam
"Belum ada pembahasan di tingkat gugus tugas, dua lagi masih menunggu. Gugus tugas terdiri atas Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers," jelasnya, Rabu (20/3/2019)
Lebih lanjut, Robert Cenedy mengatakan sanksi yang diberikan beragam, bisa berupa sanksi administratif dan pidana.
"Sanksi administrasif dari KPU itu berupa teguran tertulis, kalau sekiranya masih membandel, nanti ujung-ujungnya diminta denda administrasif sebesar Rp 100 juta untuk radio dan Rp 1 milyar untuk televisi," tegasnya.
Jika masih membandel, peserta tidak diizinkan lagi untuk berkampanye.
Bahkan dicabut izinnya.
• DOWNLOAD Lagu Minang MP3 Rayola, Mulai Tadayo Gurauan Sayang hingga Rantau Den Pajauah
• Pengusaha Muda Ini Sukses Promosikan Mormo Worldwide sebagai Brand Lokal di Padang, Sumbar
KPID berharap semua lembaga penyiaran taat aturan dan berkampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Berkampanyelah sesuai jadwal. Iklan kampanye harus memuat visi misi, program dan citra diri," tutupnya.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumbar, Robert Cenedy menjelaskan tentang aturan kampanye di media massa.
Dia mengatakan, pelanggaran iklan kampanye melalui media massa tidak hanya mengenai waktu pelaksanaan, tetapi juga frekuensi maupun durasi iklan kampanye.
Waktu pelaksanaan iklan media massa cetak, elektronik, dan internet hanya diperbolehkan dalam masa 21 hari yakni 24 Maret hingga 13 April 2019.
"Partai politik dapat melakukan iklan kampanye melalui 6 media televisi dengan maksimal 3 spot per hari. Maksimal durasi 30 detik setiap spot," jelas Robert Cenedy, Rabu (20/3/2019).
• Tak Masuk dalam DPT Pemilu, Wagub Sumbar Nasrul Abit Sekeluarga Tak Bisa Mencoblos?
• BMKG : Gempa 4.2 SR Landa Padang Pariaman Akibat Sesar Sumatera
Selanjutnya ia menjelaskan petunjuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye partai politik melalui radio.
"Kalau radio maksimal 3 media dan 3 spot per hari. Maksimal durasi yang diberikan 60 detik setiap spot," lanjutnya.
Lain halnya iklan kampanye yang dilakukan perseorangan.
Pada media televisi, kata Robert Cenedy, iklan dibolehkan hanya untuk 3 media dan 3 spot dengan waktu masing-masing 30 detik.
"Melalui radio waktunya lebih panjang yakni 60 detik," tambahnya.
Sekiranya ada yang melanggar, kata dia, akan diberikan sanksi kepada lembaga penyiaran tersebu.
“Kalau melanggar, ada sanksi administratif hingga sanksi pidana,” tegasnya.
Dia juga menyebut, semua elemen masyarakat akan dilibatkan untuk mengawal penyiaran pemilu 2019 agar terciptanya pemilu berkualitas.
Ke depan, KPI Sumbar juga akan membentuk relawan penyiaran untuk mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawal penyiaran Pemilu 2019.(*)