Kaki M Yamin Dihadiahi Timah Panas, Lari Saat Diamankan BNNP Sumbar dan Polres Pariaman 

Dia diamankan di jalan akses Bandar Udara Internasional Minangkabau Kenagarian Kataping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Kepala BNNP Sumatera Barat, Kahasril Arifin, bersama Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Barat, Emrizal Anas, memperlihatkan barang bukti (18/3/2019), siang. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - BNNP Sumbar bersama Polres Pariaman kembali menangkap pengedar narkoba lintas provonsi. 

Seorang pengedar harus menerima timah panas di bagian kaki. 

M Yamin (37) harus dilumpuhkan karena mencoba kabur saat hendak ditangkap petugas. 

Kepala BNNP Sumatera Barat, Kahasril Arifin saat ekspose, Senin (18/3/2019), siang menuturkan M Yamin warga Jalan Ampang Karang Ganting, Kuranji Padang, bekerja sebagai sopir. 

Dia diamankan di jalan akses Bandar Udara Internasional Minangkabau Kenagarian Kataping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman,  Sabtu (15/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB dengan barang bukti 1 kg sabu.

Berdasarkan pengembangkan, diketahui penerima sabu adalah Beni Putra (26), warga Durian Tarung Kota Padang.

"Beni Putra (26) ditangkap di jalan Kismangun Sakoro saat menunggu barang," katanya. 

Hendak Transaksi Sabu, Dua Pria Diringkus Polres Bukit Tinggi, Satu Tersangka Sempat Coba Kabur

Pengin Hadiahi Suami Obat Kuat, Istri Supir Bus Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

"Kasus penyalahgunaan narkotika ini belum dilakukan pendalaman, dan ini masih dalam taraf interogasi," ujarnya.

"Dan, ini masih dari Pekanbaru juga. Diamankan barang bukti satu kilogram di jalan Akses Bandar Udara Internasional Minangkabau Kenagarian Kataping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya.

Apakah barang bukti sabu ini dari bandar yang sama dari Pekanbaru atau tidaknya, masih dalam tahap interogasi.

"Pelaku utama yang terkena tembak pada bagian kaki, yaitu Muhammad Yamin," katanya.

Ia mengatakan, sabu seberat kurang lebih satu kilogram ini, akan diedarkan di Kota Padang.

Ia mengatakan, kalau kita tidak betul-betul serius menangani ini, maka barang haram ini akan masuk terus.

"Sedangkan, jaringannya termasuk jaringan yang luar biasa. Dan, pada saat ini belum diketahui termasuk jaringan yang mana, karena baru dua hari sejak dilakukan penangkapan," jelasnya.

Kasus penangkapan terhadap dua tersangka sabu masih dalam pemeriksaan intensif.

"Penadahnya adalah Beni, dan hukumannya ialah hukuman penjara seumur hidup, dan bisa hukuman mati," katanya.

Montir di Padang Tunjukkan Sabu Usai Diperlihatkan Uang, Nggak Sadar Pembelinya Polisi Nyamar

Pengiriman 1 Kg Sabu dari Pekanbaru Dikendalikan Napi, Sebagian Akan Diedarkan di Lapas Padang

Saat ini tersangka diamankan di Kantor BNNP Sumatera Barat di Jalan Sutan Syahrir no 251 C, Mafo Aia, Padang Selatan, Sumatera Barat.

Saat ekspose di kantor BNNP Sumatera Barat, hanya satu tersangka yang dihadirkan, karena satu tersangka baru saja selesai operasi.

Satu tersangka yang terpaksa dihadiahi timah panas, karena berusaha Kabur saat ditangani petugas BNN.

Tanggal 2 Maret 2019 lalu BNNP Sumbar juga mengamanakn 1 kilogram sabu di dua tempat berbeda.

"Dua tempat kejadian dengan empat tersangka," katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, denda paling banyak 10 milyar.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved