Pengungkapan Jaringan Sabu
Kedapatan Ambil Sabu 0,5 Kg di Bak Sampah, Pasangan Suami Istri di Padang Diamankan BNNP Sumbar
Sepasang suami istri di Kota Padang diamankan oleh BNNP Sumbar, karena kedapatan mengambil narkoba jenis sabu dari
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM – Sepasang suami istri di Kota Padang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, karena kedapatan mengambil narkoba jenis sabu dari dalam bak sampah.
Sang suami berinisial MR (31) dan istri EGS (25), diamankan pada Sabtu (2/3/2019).
Dari tangan mereka, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg.
“Mereka ditangkap pada hari Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin saat pers rilis di Kantor BNNP Sumbar, Rabu (6/3/2019).
• Travel Umrah Padang KBIH Nurzikrillah Travel Sediakan Paket 9 Hari, Harga Mulai Rp 25 Juta
• Zinedine Zidane Pernah Memprediksi Real Madrid Bakal Gagal di Liga Champions
Dia mengatakan, BNNP Sumbar pasangan suami istri ini diamankan di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Selain mengedarkan sabu, MR juga bekerja sebagai buruh, sedangkan EGS ibu rumah tangga.
"Mereka tinggal di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan," kata dia.

Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 05.00 WIB.
Informasi itu menyebut, akan masuk narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju Kota Padang.
"Sabu ini dibawa menggunakan kendaraan roda empat dan akan melakukan transaksi di sekitar Pondok," katanya.
Kemudian, lanjutnya, Tim Pemberantasan BNNP Sumbar terjun ke lapangan dan langsung menyebar melakukan pemantauan.
• TRIBUNWIKI Jadwal Kereta Api Bandara Internasional Minangkabau Padang, 12 Kali Sehari
• Posko Pengawasan Maksiat di Bukit Lampu Dibakar OTK, Satpol PP Padang Lapor Polisi
"Sekitar pukul 08.30 WIB, di sebelah Jembatan Siti Nurbaya terlihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan," katanya.
Dia juga mengatakan, terlihat salah seorang mencari sesuatu di dalam bak sampah.
"Kemudian, tampak bungkusan plastik hitam yang dipegangnya," katanya.
Dia mengatakan, melihat kejadian tersebut, tim langsung mengamankan dua orang tersebut.
"Pada saat petugas mengamankan barang bukti, barang bukti sempat mau dibuang dan dilemparkan ke sungai. Namun, berhasil diselamatkan oleh petugas," katanya.
• 2 Mahasiswa Rudapaksa Gadis 19 Tahun, Pelaku Tak Sangka Korban Masih Sepupu Pacarnya
• 12 Pemain Bintang Bakal Absen dalam Duel PSG Vs Manchester Untited, Siapa Saja Mereka?
Dia mengatakan, setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumbar.
"Barang bukti yang didapatkan oleh petugas yaitu satu bungkusan kantong plastik warna hitam yang berisikan empat paket sabu dengan berat 500 gram atau setengah kg," katanya.
Ia juga mengatakan, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu buah handphone, sepeda motor merek Kawasaki tipe LX 150 F warna kuning beserta STNK.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar,” kata Khasril.(*)