5 Oknum Mahasiswa Semester Akhir Universitas Negeri di Kota Padang Jualan Ganja di Lingkungan Kampus

5 oknum mahasiswa semester akhir universitas negeri di Kota Padang kompak jualan ganja di lingkungan kampus.BNN Sumbar tangkap mereka di 2 lokasi

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com
Badan Nasional Narkotika (BNN) Sumatera Barat menangkap 5 oknum mahasiswa salah satu universitas negeri di Kota Padang karena mengedarkan narkotika jenis ganja di lingkungan kampus. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ada-ada saja perangai 5 mahasiswa universitas negeri di Kota Padang ini.

Bukannya menyelesaikan kuliah dan meraih gelar sarjana secepat mungkin, mereka justru kompak jualan ganja. 

Mahasiswa yang tercatat sebagai teman satu kampus ini bahkan nekat jualan ganja di lingkungan kampus. 

Saat ini, 5 mahasiswa itu pun berurusan dengan pihak berwenang setelah ditangkap BNN Sumbar

"Pada hari Senin (18/2/2019), sekira pukul 21.00 WIB, BNN Provinsi Sumatera Barat melakukan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di dua tempat,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumatera Barat, AKBP Emrizal Hanas, kepada TribunPadang.com, Selasa (26/2/2019).

AKBP Emrizal Hanas menuturkan 5 mahasiswa ini ditangkap di lokasi berbeda. 

Oknum Mahasiswa Tersangka Penyalahguna Narkotika Sekaligus Positif Memakai Ganja

Edarkan Ganja di Kampus, 5 Mahasiswa Semester Akhir Ditangkap BNN Sumbar

Lokasi pertama di Jalan Angkasa Puri Dadok Tunggul Hitam Air Tawar.

Dua orang yang diamankan di jalan ini adalah DA (23) asal Kabupaten Pesisir Selatan, dan MRH (22), asal Bukittinggi.

BNN Sumbar menggelar pers rilis penangkapan lima mahasiswa yang mengedarkan ganja, Selasa (26/2/2019).
BNN Sumbar menggelar pers rilis penangkapan lima mahasiswa yang mengedarkan ganja, Selasa (26/2/2019). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Sementara tiga orang lagi diamankan di Jalan Enggang, Parupuak Tabing, Kota Padang.

Mereka adalah KN (22) asal Payakumbuh, ASA (22) asal Pasaman dan SFS (21), asal Payakumbuh.

Saat penangkapan, ada diantara oknum mahasiswa itu yang sedang tidur di kosnya.

“Kelima mahasiswa ini adalah teman satu kampus,” ujar Emrizal.

Indra Sjafri Langsung Kawinkan Dua Gelar Setelah Timnas U22 Indonesia Juara

Timnas Indonesia Mencetak Sejarah Juarai Piala AFF U-22 2019, Kalahkan Juara Bertahan Thailand

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui contact center BNN pada bulan November 2018.

"Masyarakat di Parupuk Tabing ini sudah resah karena ulah lima orang ini. Jadi dibuat surat oleh masyarakat untuk dikirim ke contact center BNN pada bulan November,” katanya.

Mahasiswa ini juga diduga telah mengedarkan ganja di lingkungan kampus.

Ia mengatakan, dari November hingga Januari, BNN melakukan pengintaian terhadap mahasiswa ini.

"Pada tanggal 18 Februari 2019 pada pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan di rumahnya. Dari tangannya didapati barang bukti ganja,” jelasnya.

Ganja tersebut dibungkus dengan plastik bening dan kertas tembakau warna kuning.

Diamankan juga dua handphone.

5 Fakta Sepasang Remaja Diduga Mesum di Rumah Kontrakan di Padang saat Orangtua Pergi Kerja

Waspada, Berikut 7 Gejala Stres, Sulit Bangun dan Juga Sulit Tidur, Apakah Anda Mengalami?

Di TKP kedua, diamankan ganja seberat 72,93 gram, dan uang Rp350 ribu.

"Tersangka dijerat pasal 114 (1) dan 111 (1) dan 127 (1) dan 132 (1) UUD no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved